Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

JPPR Peringatkan Pemilu 2029 Berpotensi Inkonstitusional jika UU tak Segera Direvisi

Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026

MerahPutih.com - Gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 berpotensi inkonstitusional apabila DPR RI tidak segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Randy Umboh kepada wartawan, Kamis (16/7).

Menurutnya, putusan MK tersebut tidak hanya memisahkan penyelenggaraan pemilu menjadi dua kelompok, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, tetapi juga mengatur adanya jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun di antara keduanya.

Baca juga:

Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM

JPPR Minta Jadwal Pemilu DPRD Bergeser 2031 hingga 2032

Ia menegaskan, konsekuensi putusan itu harus segera diakomodasi dalam regulasi agar tidak menimbulkan persoalan konstitusional pada penyelenggaraan Pemilu 2029.

Putusan MK itu bukan sekadar memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Ada konsekuensi jeda pelaksanaan sekitar dua hingga dua setengah tahun yang wajib dijalankan. Kalau aturan hukumnya tidak segera disesuaikan, pelaksanaan Pemilu 2029 akan menghadapi persoalan konstitusional.

ujar Randy

Ia mengungkapkan, apabila Pemilu Nasional digelar pada Februari 2029, maka pemilihan anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota baru dapat dilaksanakan pada rentang 21 Oktober 2031 hingga 19 April 2032.

"Maka mau tidak mau, siap tidak siap, pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota itu harus dilaksanakan pada 2031-2032. Rentangnya 21 Oktober sampai 19 April 2032," ujarnya.

Menurut Randy, perubahan jadwal tersebut turut berdampak terhadap masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024.

Baca juga:

Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu

Pasalnya, mereka semestinya kembali mengikuti kontestasi pada 2029 apabila ingin mempertahankan kursinya. Namun, skema itu tidak lagi dimungkinkan jika Putusan MK diterapkan secara penuh.

"Di 2029 tidak boleh ada pemilu DPRD provinsi, kabupaten, kota. Yang ada hanya pemilu presiden, pemilu DPR RI, dan pemilu DPD RI," tegasnya.

JPPR Tolak Opsi Pemilu Sela

Randy juga menolak gagasan penyelenggaraan pemilu sela untuk mengisi kekosongan masa jabatan DPRD hingga Pemilu Lokal digelar. Menurutnya, opsi tersebut bertentangan dengan pertimbangan hukum yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.

"Tidak bisa, karena kalau baca pertimbangan hukum MK di Putusan 135, jelas MK bilang tidak boleh ada pemilu lain selain pilpres, pileg DPR RI, dan DPD. Jadi pemilu sela pun tidak dimungkinkan," katanya.

Lebih lanjut, Randy menilai penerapan Putusan MK tanpa penyesuaian regulasi berpotensi berbenturan dengan prinsip periodisitas pemilu yang mengamanatkan penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali.

"Karena itu bagi kami, kalau pemilu DPRD tidak dilaksanakan lima tahun sekali, inkonstitusional. Itu prinsipnya," urainya. (Asp)

Baca Artikel Asli