JPPI Pertanyakan Putusan MK Terkait Uji Materi UU Sisdiknas

Selasa, 06 Oktober 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Peristiwa - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengkabulkan permohonan perkara uji materi Undang-undang Sisdiknas terkait wajib belajar 12 Tahun. Namun, JPPI merasa dilematis ketika MK akan mengumumkan keputusan uji materi tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan beberapa pihak, seperti saksi ahli dan DPR.

Lembaga JPPI terdiri dari 10 lembaga. JPPI berisi orang- orang yang konsen pada isu-isu pendidikan serta hak atas pendidikan bagi warga negara.

Pada tanggal 5 September 2014 lalu, JPPI telah mengajukan permohonan judicial review atau uji materi Undang- undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang pada pokoknya mempersoalkan tentang dasar konstitusional pemberlakuan program wajib belajar 9 tahun. Para pemohon memandang, program pembelajaran wajib 9 tahun yang kini dijalankan pemerintah telah dianggap usang dan ketingalan zaman.

"Persoalan yang dimaksud permohon, pasal 6 ayat (1) UU No 20 tahun 2003, yang tidak hanya membatasi usia 7-15 saja yang dicanangkan, namun wajib belar harus dari 7- 18 tahun," ujar Manager Program JPPI Rubiatul Adawiyah, di Kantor ICW, Jalan Kali Bata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Menurutnya Rubiatul Adawiyah, prosedural yang dijalankan oleh MK kurang maksimal. MK baru saja menjalankan persidangan tentang permohonan judicial review UU No 20 Tahun 2003, tapi langsung mengumumkan keputusan yang akan dijadwalkan pada tanggal (7/10) besok. MK memutuskan perkara ini tanpa mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, atau saksi ahli.

"Ini sungguh membuat tim JPPI dilematis, setelah menanti keputusan ini selama satu tahun," papar Rubiatul Adawiyah.

Masih kata Rubiatul Adawiyah, perkara permohonan yang diajukan sangat penting bagi generasi penerus bangsa. Sebab, wajib belajar 12 tahun merupakan investasi masa depan bangsa, sesuai mandat konstitusi sebagaimana diatur dalan pembukaan UUD 1945, bahwa tujuan didirikan Negara Rupublik Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polisi Cilik Lampung Ucapkan Selamat Hardiknas
  2. Peringati Hari Pendidikan Nasional, Banyak Harapan di Balik #Hardiknas
  3. Sok Sibuk Urus UN, Disdik DKI Tidak Rayakan Hardiknas
  4. Diknas DKI Jakarta Tak Pernah Usulkan Pengadaan Buku Trilogi Ahok
  5. Ratusan Murid di Taiwan Serbu Kementerian Pendidikan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan