JPPI Pertanyakan Putusan MK Terkait Uji Materi UU Sisdiknas

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 06 Oktober 2015
JPPI Pertanyakan Putusan MK Terkait Uji Materi UU Sisdiknas

Diskusi tentang judicial review Undang- undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di Kantor ICW, Jalan Kali Bata Timur, Jaksel, Selasa (6/10). (Foto: MP/Bartolomeus Papu.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengkabulkan permohonan perkara uji materi Undang-undang Sisdiknas terkait wajib belajar 12 Tahun. Namun, JPPI merasa dilematis ketika MK akan mengumumkan keputusan uji materi tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan beberapa pihak, seperti saksi ahli dan DPR.

Lembaga JPPI terdiri dari 10 lembaga. JPPI berisi orang- orang yang konsen pada isu-isu pendidikan serta hak atas pendidikan bagi warga negara.

Pada tanggal 5 September 2014 lalu, JPPI telah mengajukan permohonan judicial review atau uji materi Undang- undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang pada pokoknya mempersoalkan tentang dasar konstitusional pemberlakuan program wajib belajar 9 tahun. Para pemohon memandang, program pembelajaran wajib 9 tahun yang kini dijalankan pemerintah telah dianggap usang dan ketingalan zaman.

"Persoalan yang dimaksud permohon, pasal 6 ayat (1) UU No 20 tahun 2003, yang tidak hanya membatasi usia 7-15 saja yang dicanangkan, namun wajib belar harus dari 7- 18 tahun," ujar Manager Program JPPI Rubiatul Adawiyah, di Kantor ICW, Jalan Kali Bata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Menurutnya Rubiatul Adawiyah, prosedural yang dijalankan oleh MK kurang maksimal. MK baru saja menjalankan persidangan tentang permohonan judicial review UU No 20 Tahun 2003, tapi langsung mengumumkan keputusan yang akan dijadwalkan pada tanggal (7/10) besok. MK memutuskan perkara ini tanpa mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, atau saksi ahli.

"Ini sungguh membuat tim JPPI dilematis, setelah menanti keputusan ini selama satu tahun," papar Rubiatul Adawiyah.

Masih kata Rubiatul Adawiyah, perkara permohonan yang diajukan sangat penting bagi generasi penerus bangsa. Sebab, wajib belajar 12 tahun merupakan investasi masa depan bangsa, sesuai mandat konstitusi sebagaimana diatur dalan pembukaan UUD 1945, bahwa tujuan didirikan Negara Rupublik Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polisi Cilik Lampung Ucapkan Selamat Hardiknas
  2. Peringati Hari Pendidikan Nasional, Banyak Harapan di Balik #Hardiknas
  3. Sok Sibuk Urus UN, Disdik DKI Tidak Rayakan Hardiknas
  4. Diknas DKI Jakarta Tak Pernah Usulkan Pengadaan Buku Trilogi Ahok
  5. Ratusan Murid di Taiwan Serbu Kementerian Pendidikan
#Rubiatul Adawiyah #JPPI #ICW #Wajib Belajar 12 Tahun #Wajib Belajar 9 Tahun #Sistem Pendidikan Indonesia #Sistem Pendidikan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
ICW membongkar adanya dugaan mark up proyek sertifikasi halal BGN. ICW pun meminta KPK menyelidiki proyek tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
Indonesia
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
ICW menyoroti LHKPN Prabowo dan 38 pejabat Kabinet Merah Putih. LHKPN tersebut belum muncul di situs KPK.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
Indonesia
Dugaan Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Alarm, JPPI Ungkap 233 Kasus Kekerasan sepanjang 2026
Kasus dugaan pelecehan di UI jadi sorotan. JPPI mencatat 233 kasus kekerasan di dunia pendidikan pada awal 2026 dan menyebutnya sebagai fenomena sistemik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Dugaan Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Alarm, JPPI Ungkap 233 Kasus Kekerasan sepanjang 2026
Indonesia
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
ICW mengkritik putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan citizen lawsuit pendidikan dasar gratis di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
Indonesia
Siswa SD Tak Mampu Beli Buku Bunuh Diri, Ketua DPR: Biaya Pendidikan Bukan Cuma Sekolah Gratis
Ketidakmampuan orang tua memenuhi kebutuhan dasar pendidikan anak merupakan teguran bagi negara.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Siswa SD Tak Mampu Beli Buku Bunuh Diri, Ketua DPR: Biaya Pendidikan Bukan Cuma Sekolah Gratis
Indonesia
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
ICW menilai penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK dan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI berpotensi melemahkan meritokrasi serta mengancam independensi lembaga negara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
Indonesia
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
ICW menilai, pemeriksaan Bobby Nasution terlalu lamban. Hal itu menjadi sinyal bahwa KPK berpotensi masuk angin.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
ICW menyeret tiga nama pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
Bagikan