JPPI Pertanyakan Putusan MK Terkait Uji Materi UU Sisdiknas


Diskusi tentang judicial review Undang- undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di Kantor ICW, Jalan Kali Bata Timur, Jaksel, Selasa (6/10). (Foto: MP/Bartolomeus Papu.
MerahPutih Peristiwa - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengkabulkan permohonan perkara uji materi Undang-undang Sisdiknas terkait wajib belajar 12 Tahun. Namun, JPPI merasa dilematis ketika MK akan mengumumkan keputusan uji materi tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan beberapa pihak, seperti saksi ahli dan DPR.
Lembaga JPPI terdiri dari 10 lembaga. JPPI berisi orang- orang yang konsen pada isu-isu pendidikan serta hak atas pendidikan bagi warga negara.
Pada tanggal 5 September 2014 lalu, JPPI telah mengajukan permohonan judicial review atau uji materi Undang- undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang pada pokoknya mempersoalkan tentang dasar konstitusional pemberlakuan program wajib belajar 9 tahun. Para pemohon memandang, program pembelajaran wajib 9 tahun yang kini dijalankan pemerintah telah dianggap usang dan ketingalan zaman.
"Persoalan yang dimaksud permohon, pasal 6 ayat (1) UU No 20 tahun 2003, yang tidak hanya membatasi usia 7-15 saja yang dicanangkan, namun wajib belar harus dari 7- 18 tahun," ujar Manager Program JPPI Rubiatul Adawiyah, di Kantor ICW, Jalan Kali Bata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Menurutnya Rubiatul Adawiyah, prosedural yang dijalankan oleh MK kurang maksimal. MK baru saja menjalankan persidangan tentang permohonan judicial review UU No 20 Tahun 2003, tapi langsung mengumumkan keputusan yang akan dijadwalkan pada tanggal (7/10) besok. MK memutuskan perkara ini tanpa mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, atau saksi ahli.
"Ini sungguh membuat tim JPPI dilematis, setelah menanti keputusan ini selama satu tahun," papar Rubiatul Adawiyah.
Masih kata Rubiatul Adawiyah, perkara permohonan yang diajukan sangat penting bagi generasi penerus bangsa. Sebab, wajib belajar 12 tahun merupakan investasi masa depan bangsa, sesuai mandat konstitusi sebagaimana diatur dalan pembukaan UUD 1945, bahwa tujuan didirikan Negara Rupublik Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama

ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem

ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat

ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo

Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum

Beri Pandangan Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, Peneliti ICW Kena Doxing

Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset

ICW Minta Kejagung Jelaskan Unsur Korupsi dalam Kasus yang Menjerat Tom Lembong
