JPPI Pertanyakan Putusan MK Terkait Uji Materi UU Sisdiknas

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 06 Oktober 2015
JPPI Pertanyakan Putusan MK Terkait Uji Materi UU Sisdiknas

Diskusi tentang judicial review Undang- undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di Kantor ICW, Jalan Kali Bata Timur, Jaksel, Selasa (6/10). (Foto: MP/Bartolomeus Papu.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengkabulkan permohonan perkara uji materi Undang-undang Sisdiknas terkait wajib belajar 12 Tahun. Namun, JPPI merasa dilematis ketika MK akan mengumumkan keputusan uji materi tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan beberapa pihak, seperti saksi ahli dan DPR.

Lembaga JPPI terdiri dari 10 lembaga. JPPI berisi orang- orang yang konsen pada isu-isu pendidikan serta hak atas pendidikan bagi warga negara.

Pada tanggal 5 September 2014 lalu, JPPI telah mengajukan permohonan judicial review atau uji materi Undang- undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang pada pokoknya mempersoalkan tentang dasar konstitusional pemberlakuan program wajib belajar 9 tahun. Para pemohon memandang, program pembelajaran wajib 9 tahun yang kini dijalankan pemerintah telah dianggap usang dan ketingalan zaman.

"Persoalan yang dimaksud permohon, pasal 6 ayat (1) UU No 20 tahun 2003, yang tidak hanya membatasi usia 7-15 saja yang dicanangkan, namun wajib belar harus dari 7- 18 tahun," ujar Manager Program JPPI Rubiatul Adawiyah, di Kantor ICW, Jalan Kali Bata Timur, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Menurutnya Rubiatul Adawiyah, prosedural yang dijalankan oleh MK kurang maksimal. MK baru saja menjalankan persidangan tentang permohonan judicial review UU No 20 Tahun 2003, tapi langsung mengumumkan keputusan yang akan dijadwalkan pada tanggal (7/10) besok. MK memutuskan perkara ini tanpa mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, atau saksi ahli.

"Ini sungguh membuat tim JPPI dilematis, setelah menanti keputusan ini selama satu tahun," papar Rubiatul Adawiyah.

Masih kata Rubiatul Adawiyah, perkara permohonan yang diajukan sangat penting bagi generasi penerus bangsa. Sebab, wajib belajar 12 tahun merupakan investasi masa depan bangsa, sesuai mandat konstitusi sebagaimana diatur dalan pembukaan UUD 1945, bahwa tujuan didirikan Negara Rupublik Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polisi Cilik Lampung Ucapkan Selamat Hardiknas
  2. Peringati Hari Pendidikan Nasional, Banyak Harapan di Balik #Hardiknas
  3. Sok Sibuk Urus UN, Disdik DKI Tidak Rayakan Hardiknas
  4. Diknas DKI Jakarta Tak Pernah Usulkan Pengadaan Buku Trilogi Ahok
  5. Ratusan Murid di Taiwan Serbu Kementerian Pendidikan
#Rubiatul Adawiyah #JPPI #ICW #Wajib Belajar 12 Tahun #Wajib Belajar 9 Tahun #Sistem Pendidikan Indonesia #Sistem Pendidikan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
ICW menyeret tiga nama pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
Indonesia
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Dugaan korupsi yang dilaporkan ICW ke KPK terkait layanan masyair dan konsumsi jamaah haji 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Indonesia
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut sejak 2021.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Juni 2025
ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem
Indonesia
ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
ICW mengungkap, Polri menggunakan uang publik senilai Rp 3,8 triliun untuk penanganan aksi massa.
Soffi Amira - Rabu, 26 Maret 2025
ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat
Indonesia
ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo
ICW menduga kebijakan program MBG hanya mengakomodir ambisi Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 09 Maret 2025
ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo
Indonesia
Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum
Jokowi mengeluhkan masih dikaitkan dengan sejumlah masalah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Januari 2025
Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum
Indonesia
Beri Pandangan Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, Peneliti ICW Kena Doxing
Doxing tersebut berupa pengungkapan sejumlah data pribadi mulai dari nomor telepon, nomor KTP, alamat tinggal, spesifikasi device telepon yang digunakan, hingga titik koordinat lokasi terakhir peneliti
Frengky Aruan - Jumat, 03 Januari 2025
Beri Pandangan Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, Peneliti ICW Kena Doxing
Indonesia
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
ICW kritisi rencana Presiden Prabowo Subianto soal koruptor dimaafkan jika mengembalikan uang hasil kejahatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset
Berita
ICW Minta Kejagung Jelaskan Unsur Korupsi dalam Kasus yang Menjerat Tom Lembong
ICW meminta penjelasan lebih rinci dari Kejagung agar langkah penegak hukum tidak mendapat stigma negatif.
Frengky Aruan - Kamis, 31 Oktober 2024
ICW Minta Kejagung Jelaskan Unsur Korupsi dalam Kasus yang Menjerat Tom Lembong
Bagikan