Jokowi Kirim Surpres Revisi UU ITE ke DPR

Jumat, 24 Desember 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Desakan untuk melakukan revisi UU ITE, akhirnya menemui titik terang. Presiden Joko Widodo diklaim mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke DPR.

"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan Surat Presiden (Surpres) tersebut sudah dikirim ke DPR RI pada 16 Desember 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Jumat (24/12).

Baca Juga:

Jokowi Ungkapkan Kegelisahan Rakyat Atas Kriminalisasi UU ITE


Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut Bernomor R-58/Pres/12/202 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melampirkan satu berkas naskah RUU.

Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, kata dia, agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.

Surat Presiden itu, mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi empat pasal itu, kata dia, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.

Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Antara)
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak kepada Pemerintah untuk tetap memprioritaskan dan menjaga komitmen Revisi UU ITE. Salah satu langkah yang harus segera diambil oleh Pemerintah adalah segera melakukan pengajuan revisi dan pembahasan dengan DPR RI.

Koalisi juga mendorong Pemerintah untuk lebih terbuka dan partisipatif dalam proses penyusunan revisi UU ITE, dengan sungguh-sungguh melibatkan masyarakat terdampak regulasi (meaningful and inclusive participation).

"Perlu diingat bahwa proses regulasi Undang-Undang atau merevisi UU ITE juga dapat memakan waktu yang panjang," tulis pernyataan Koalisi. (Knu)

Baca Juga:

Pelaku Pinjol Ilegal Sebarkan Konten Fornografi Bisa Dijerat UU ITE

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan