Hari Hak Asasi Manusia

Jokowi Ungkapkan Kegelisahan Rakyat Atas Kriminalisasi UU ITE

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Desember 2021
Jokowi Ungkapkan Kegelisahan Rakyat Atas Kriminalisasi UU ITE

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan dalam Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2021 di Istana Negara Jakarta, Jumat (10/12/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kegelisahan masyarakat akan sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kembali diungkapkan Presiden Joko Widodo, dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diperingati setiap 10 Desember.

Jokowi memerintahkan, jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Tapi, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab. Terutama tanggung jawab kepada kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga:

Terdakwa Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Aktivis HAM: Tak Seharusnya Diterapkan

"Kapolri (Jendera Listyo Sigit Prabowo) sudah menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan edukasi dan langkah-langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE," kata Jokowi dalam sambutannya International Conference on Islam and Human Rights, Jumat (10/12).

Ia menegaskan, telah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang dijerat pasal UU ITE. Selain itu, pihaknya komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Pemerintah, kata dia, akan memegang prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi terduga pelaku HAM berat.

Setiap warga negara berhak atas perlindungan dan perlakuan yang setara dari negara. Tak boleh ada rakyat yang mendapat perlakuan berbeda karena alasan suku, ras, agama, atau gender.

"Khususnya bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," tuturnya.

Jokowi menegaskan, perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari HAM.

"Saya saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," ungkap Presiden.

Perkembangan ilmu pengetahuan, tegas ia, harus terus diikuti agar menjaga tidak ada ada yang dirugikan dalam dunia yang penuh disrupsi saat ini.

"Harus terus berinovasi dalam upaya untuk melindungi hak asasi Warga Negara Indonesia, terutama untuk kelompok warga yang marjinal kita harus terus membangun Indonesia maju dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya. (Knu)

Baca Juga:

Tiga Poin Penting yang Terkandung di Draf Keppres Pelanggaran HAM Masa Lalu

#Jokowi #Komnas HAM #UU ITE #RUU Data Pribadi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Dito Ariotedjo ikut mendampingi Jokowi bertemu PM Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud membahas lobi penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Januari 2026
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Indonesia
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Presiden ke-7 RI, Jokowi, memaafkan dua tersangka kasus ijazah palsu. Namun, PSI menyebutkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Dua tersangka kasus ijazah palsu menemui Jokowi di Solo, Kamis (8/1) sore. Lokasi kediamannya pun langsung disterilkan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Indonesia
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Tim kuasa hukum tergugat hanya mengajukan satu alat bukti berupa salinan hasil pemindaian laporan polisi yang menyatakan ijazah sedang disita.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Bagikan