JK Setuju Pergub Lokasi Demo Ahok
Selasa, 03 November 2015 -
Merahputih Megapolitan - Belum lama ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan penetapkan lokasi unjuk rasa untuk para demostran yang ingin menyampaikan aspirasi masyarakat. Menanggapi hal tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju dengan keputasan yang di buat oleh Mantan Bupati Belitung Timur ini.
Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa unjuk rasa harus dibatasi. Apalagi, hal itu juga sudah ada rambunya yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdakaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Dalam UU Unjuk Rasa (UU No. 9/1998-Red.) memang ada beberapa tempat yang tidak boleh (didekati pendemo), termasuk Istana. Itu tidak boleh. Dekat rumah ibadah, ada aturannya sendiri, saya lupa. Tapi kurang lebih begitu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).
JK mengatakan bahwa keputusan Ahok pasti dirinci dengan matang, hal itu juga merujuk dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Setiap demonstrasi harus didasari UU.
"Saya kan harus taat UU," Ujar JK.
Diberitakan merahputih.com sebelumnya, Penetapan lokasi demo tersebut telah diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan sudah disahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 28 Oktober 2015.
Penetapkan tiga lokasi untuk para pendemo untuk berunjuk rasa, tiga lokasi tersebut yakni, Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI dan Silang Selatan Monas.
Baca Juga: