Jika Ingin Berkampanye, Jokowi Harus Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri
Jumat, 26 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan cuti jika akan ikut berkampanye untuk peserta pemilu.
Uniknya, Jokowi harus mengajukan cuti ke dirinya sendiri mengingat dia lah satu-satunya pemimpin tertinggi di Tanah Air.
“Iya (mengajukan ke dirinya sendiri), kan, Presiden cuma satu. Kalau beliau kampanye. Kemarin, kan, enggak kampanye.” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/1).
Hasyim mengatakan itu untuk merespons pernyataan Jokowi yang mengatakan presiden boleh berkampanye dan memihak di pemilu.
Baca juga:
TPN Pede Ganjar Menang Merujuk Kisah Jokowi Jelang Pencoblosan 2019
Hasyim juga mengungkapkan pengajuan cuti menteri yang ikut berkampanye dalam kontestasi lima tahunan itu. Setiap menteri yang berkampanye harus mengajukan izin cuti kepada Presiden.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada Presiden, dan kemudian Presiden memberikan surat izin,” katanya.
KPU selalu mendapat tembusan surat izin dari Presiden bagi menteri-menteri yang berkampanye.
“Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan Presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye ataupun memihak asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Menurut Jokowi, presiden atau pun menteri bukan pejabat politik. Namun, sebagai pejabat negara, mereka memiliki hak untuk berpolitik.
Pernyataan Jokowi ini lantas dihubungkan ke sikap politiknya yang mulai terang-terangan mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, capres dan cawapres nomor urut 2. (knu)
Baca juga: