Jika Ingin Berkampanye, Jokowi Harus Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri


Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye ataupun memihak asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan cuti jika akan ikut berkampanye untuk peserta pemilu.
Uniknya, Jokowi harus mengajukan cuti ke dirinya sendiri mengingat dia lah satu-satunya pemimpin tertinggi di Tanah Air.
“Iya (mengajukan ke dirinya sendiri), kan, Presiden cuma satu. Kalau beliau kampanye. Kemarin, kan, enggak kampanye.” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/1).
Hasyim mengatakan itu untuk merespons pernyataan Jokowi yang mengatakan presiden boleh berkampanye dan memihak di pemilu.
Baca juga:
TPN Pede Ganjar Menang Merujuk Kisah Jokowi Jelang Pencoblosan 2019
Hasyim juga mengungkapkan pengajuan cuti menteri yang ikut berkampanye dalam kontestasi lima tahunan itu. Setiap menteri yang berkampanye harus mengajukan izin cuti kepada Presiden.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada Presiden, dan kemudian Presiden memberikan surat izin,” katanya.
KPU selalu mendapat tembusan surat izin dari Presiden bagi menteri-menteri yang berkampanye.
“Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan Presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye ataupun memihak asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Menurut Jokowi, presiden atau pun menteri bukan pejabat politik. Namun, sebagai pejabat negara, mereka memiliki hak untuk berpolitik.
Pernyataan Jokowi ini lantas dihubungkan ke sikap politiknya yang mulai terang-terangan mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, capres dan cawapres nomor urut 2. (knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
