Jika Disetujui, UMP DKI Tahun 2020 Sebesar Rp 4,2 Juta

Jumat, 18 Oktober 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta akan segera membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8 persen yang ditekan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Rapat pembahasan itu akan digelar 23 Oktober bersama dengan Dewan Pengupahan.

Surat edaran tersebut menuliskan persentase kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Angka itu didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga

Geruduk Balai Kota, Buruh Sebut Anies Ingkar Janji soal UMP

Adapun surat kenaikan itu dikeluarkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri melalui surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Surat yang diedarkan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia itu diluncurkan pada 15 Oktober 2019 lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Andri Yansah mengaku, pihaknya sudah mengetahui edaran tersebut dan pihaknya akan melakukan persiapan terkait rencana itu.

Ilustrasi
Ilustrasi uang rupiah

"Kita kan insya Allah baru nanti tanggal 23 (Oktober) kita akan melalukan rapat dengan dewan pengupahan. Terkait masalah penentuan UMP di DKI Jakarta," kata Andri saat dihubungi, Jumat (18/10).

Jika mengalami kenaikan 8 persen, UMP DKI tahun 2019 yang berjumlah Rp 3.940.973,096 akan meningkat menjadi Rp 4.276.349,86 pada tahun 2020. Jumlahnya meningkat sekitar Rp 335.376,80.

Baca Juga

Soal Penetapan UMP, Ahok Dinilai Lebih Berani Dibanding Anies-Sandi

Namun begitu, mantan Kadishub DKI Jakarta ini masih melakukan beberapa tahapan untuk memfinalisasi nominalnya. "Belum, belum bisa (ditentukan) kan kita belum rapat," tuturnya.

Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.

Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Baca Juga

Tok, UMP Jakarta Resmi Naik Jadi Rp3,9 Juta

Andri menjelaskan, pihaknya sudah mulai pembahasan kenaikan UMP sejak bulan April lalu. Ia juga sudah melalukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiga gelombang di 45 pasar di tiap wilayah Kota di Jakarta dan sedang menunggu hasil data tersebut.

"Itu nanti yang kita hitung dari yang kita bahas sana sini lah. Nanti baru kita tetapkan bersama dengan dewan pengupahan untuk kita lakukan rekomendasi atau usulan ke bapak Gubernur," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan