Soal Penetapan UMP, Ahok Dinilai Lebih Berani Dibanding Anies-Sandi
Demo buruh. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 3.648.035 ditolak buruh. Sebabnya, di masa kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno telah menandatangani kontrak politik dengan buruh yang salah satu isinya adalah menetapkan UMP lebih tinggi dari ketentuan PP 78/2015.
"(Anies-Sandi) berbohong serta mengingkari janjinya sendiri dalam kontrak politik yang mereka berdua tanda tangani secara resmi dengan para buruh yang bergabung di Koalisi Buruh Jakarta," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal dalam keterangan, Kamis (2/11).
Said mengatakan, di masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, penghitungan UMP DKI Jakarta tidak memakai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Saat memutuskan UMP DKI 2016, Ahok menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penghitungan UMP menurut PP No 78 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Saat itu, kenaikan UMP 2016 sebesar 14,8 persen. Padahal, kalau pakai PP 78, kenaikannya sekitar 10,8 persen.
"Ternyata Ahok jauh lebih berani dan ksatria dalam memutuskan UMP pada waktu itu ketimbang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang lebih mengumbar janji," ujar Said.
Said menyebut, Ahok menggunakan PP No 78 saat menetapkan UMP DKI 2017 sebesar Rp 3,3 juta. Anies juga menggunakan PP No 78 saat menetapkan UMP 2018 menjadi Rp 3,6 juta, naik sekitar 8,71 persen.
"Jika menggunakan rumus tersebut UMP layak di DKI Jakarta 2018 semestinya Rp 3,9 juta," ucap Said.
Disebutkan Said, saat kampanye Pilkada DKI 2017 pasangan Anies-Sandi pernah menandatangani kontrak politik dengan buruh. Isinya, kesepakatan pasangan Anies-Sandi tidak menetapkan UMP berdasarkan PP No 78/2015.
Tapi, kata Iqbal, baik Ahok maupun Anies mempunyai kesamaan, yakni sama-sama lebih mementingkan kepentingan pengusaha ketimbang buruh. (*)
Baca juga berita lainnya tentang UMP DKI Jakarta di: Bestari Barus: Anies Ingkar Janji Soal UMP DKI
Bagikan
Berita Terkait
Bank Dunia Sebut Upah Riil Buruh di Indonesia Cenderung Turun
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol