Soal Penetapan UMP, Ahok Dinilai Lebih Berani Dibanding Anies-Sandi
Demo buruh. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 3.648.035 ditolak buruh. Sebabnya, di masa kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno telah menandatangani kontrak politik dengan buruh yang salah satu isinya adalah menetapkan UMP lebih tinggi dari ketentuan PP 78/2015.
"(Anies-Sandi) berbohong serta mengingkari janjinya sendiri dalam kontrak politik yang mereka berdua tanda tangani secara resmi dengan para buruh yang bergabung di Koalisi Buruh Jakarta," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal dalam keterangan, Kamis (2/11).
Said mengatakan, di masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, penghitungan UMP DKI Jakarta tidak memakai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Saat memutuskan UMP DKI 2016, Ahok menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penghitungan UMP menurut PP No 78 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Saat itu, kenaikan UMP 2016 sebesar 14,8 persen. Padahal, kalau pakai PP 78, kenaikannya sekitar 10,8 persen.
"Ternyata Ahok jauh lebih berani dan ksatria dalam memutuskan UMP pada waktu itu ketimbang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang lebih mengumbar janji," ujar Said.
Said menyebut, Ahok menggunakan PP No 78 saat menetapkan UMP DKI 2017 sebesar Rp 3,3 juta. Anies juga menggunakan PP No 78 saat menetapkan UMP 2018 menjadi Rp 3,6 juta, naik sekitar 8,71 persen.
"Jika menggunakan rumus tersebut UMP layak di DKI Jakarta 2018 semestinya Rp 3,9 juta," ucap Said.
Disebutkan Said, saat kampanye Pilkada DKI 2017 pasangan Anies-Sandi pernah menandatangani kontrak politik dengan buruh. Isinya, kesepakatan pasangan Anies-Sandi tidak menetapkan UMP berdasarkan PP No 78/2015.
Tapi, kata Iqbal, baik Ahok maupun Anies mempunyai kesamaan, yakni sama-sama lebih mementingkan kepentingan pengusaha ketimbang buruh. (*)
Baca juga berita lainnya tentang UMP DKI Jakarta di: Bestari Barus: Anies Ingkar Janji Soal UMP DKI
Bagikan
Berita Terkait
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL