"Jero Wacik Akan Tetap Dilantik Jadi Anggota DPR"
Rabu, 03 September 2014 -
Penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Jero Wacik hari ini (03/9) tidak mengugurkan haknya sebagai anggota DPR, beliau akan tetap dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober nanti.
"Akan ditunggu hasilnya hingga incraht," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di kantornya, Jakarta, Rabu (3/9).
Pergantian Jero Wacik sebagai anggota partai dan calon anggota DPR bergantung keputusan Partai Demokrat apakah menunggu putusan pengadilan atau memecatnya langsung.
Sesuai peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Pasal 50 ayat 1, menyebut caleg terpilih dapat diganti/dibatalkan apabila: (a), meninggal dunia, (b), mengundurkan diri, (c) tidak lagi memenuhi isyarat untuk menjadi anggota DPR dan (d), terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sesuai peraturan tersebut diatas, Jero baru dapat digantik jika sudah ada keputusan tetap atau mengundurkan diri.
BACA JUGA:
- KPK Tetapkan Jero Wacik Tersangka
- Cara Jero Wacik Menghimpun Dana Haram Menurut KPK.
- Abraham Nilai Jero Wacik Suka Hidup Bermewah-mewah.