"Jero Wacik Akan Tetap Dilantik Jadi Anggota DPR"
Penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Jero Wacik hari ini (03/9) tidak mengugurkan haknya sebagai anggota DPR, beliau akan tetap dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober nanti.
"Akan ditunggu hasilnya hingga incraht," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di kantornya, Jakarta, Rabu (3/9).
Pergantian Jero Wacik sebagai anggota partai dan calon anggota DPR bergantung keputusan Partai Demokrat apakah menunggu putusan pengadilan atau memecatnya langsung.
Sesuai peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, Pasal 50 ayat 1, menyebut caleg terpilih dapat diganti/dibatalkan apabila: (a), meninggal dunia, (b), mengundurkan diri, (c) tidak lagi memenuhi isyarat untuk menjadi anggota DPR dan (d), terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sesuai peraturan tersebut diatas, Jero baru dapat digantik jika sudah ada keputusan tetap atau mengundurkan diri.
BACA JUGA:
- KPK Tetapkan Jero Wacik Tersangka
- Cara Jero Wacik Menghimpun Dana Haram Menurut KPK.
- Abraham Nilai Jero Wacik Suka Hidup Bermewah-mewah.
Bagikan
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB