Jerat Pidana Para Provokator Penolakan Jenazah COVID-19

Senin, 13 April 2020 - Thomas Kukuh

Merahputih.com - Kasus penolakan pemakaman jenazah yang positif COVID-19 membuat banyak orang miris. Mabes Polri pun memperingatkan masyarakat untuk tidak menghalangi pemakaman jenazah COVID-19. Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, mereka yang masih nekat menghalangi pemakaman jenazah positif COVID-19 akan dijerat pidana.

Contohnya adalah tiga tersangka yang kini sedang diproses Polda Jawa Tengah.

Di Jawa Tengah, sejumlah orang menolak jasad perawat yang meninggal karena positif virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok itu. Tersangka dikenakan pasal provokasi dan menghalang-halangi petugas pemakaman yang hendak melakukan tugas.

Baca Juga: Polda Jateng Tangkap Ketua RT di Semarang yang Tolak Pemakaman Perawat Terpapar COVID-19

Para tersangka itu ditahan di Polda Jateng. Mereka dikenakan Pasal 212 dan 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Penolakan Pemakaman COVID-19
personel TNI menjaga proses pemakaman jenazah yang positif virus Corona. Di beberapa tempat sempat terjadi penolakan pemakaman jenazah yang positif Corona sampai akhirnya aksi itu dikategorikan sebagai melawan hukum. (Antaranews)

Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Argo mengatakan, kepolisian belum memberlakukan tindakan represif. Pasalnya warga yang taat PSBB lebih mendominasi. “Tindakan represif ini akan kita lakukan sebagai jalan terakhir,” kata Argo.

Baca Juga: Polda Jateng Tangkap Ketua RT di Semarang yang Tolak Pemakaman Perawat Terpapar COVID-19

Argo menuturkan, kepolisian masih berharap masyarakat paham dan dapat menjadi pemutus penyebaran virus corona. Pihaknya juga akan semakin gencar melakukan sosialisasi.

”Tapi kami yakin masyarakat semakin paham dan semakin jadi pahlawan. Nanti ada kegiatan di jalan. Ada pembatasan roda dua roda empat. Sudah juga regulasi yang ada,” ujar Argo. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan