Polda Jateng Tangkap Ketua RT di Semarang yang Tolak Pemakaman Perawat Terpapar COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 12 April 2020
Polda Jateng Tangkap Ketua RT di Semarang yang Tolak Pemakaman Perawat Terpapar COVID-19

Jenazah perawat COVID-19 Nuria Kurniasih di makamkan Komplek Pemakaman RS Karyadi, di TPU Bergota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/4). (Istimewa/Polda Jateng)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Penolakan pemakaman jenazah terpapar COVID-19 di sejumlah daerah masih terjadi. Terbaru warga Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menolak pemakaman jenazah perawat rumah sakit positif COVID-19 bernama Nuria Kurniasih (38).

Polda Jawa Tengah bertindak tegas atas penolakan pemakaman jenazah perawat di RSUP Karyadi Semarang itu, dengan menangkap tiga orang yang dianggap sebagai provokator penolakan. Satu dari tiga pelaku diketahui sebagai katua Rukun Tetangga (RT), berinisil THR (31) dan dua warganya, BSS (54) dan seorang pelaku lain berinisial S (60).

Baca Juga

WHO: Pencabutan Dini Pembatasan COVID-19 Sebabkan Kebangkitan yang Mematikan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Budhi Haryanto, mengatakan penangkapan dilakukan di rumahnya masing-masing pada Jumat kemarin. Pelaku langsung dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan.

"Hasil pendalaman penyelidikan, apa yang dilakukan ketiganya sudah masuk dalam pelanggaran hukum," ujar Budhi, Sabtu (11/4).

Budhi mengatakan para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Jawa Tengah. Ia menilai tindakan para pelaku melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP.

"Ada tiga aspek yang kami jadikan dasar dalam menangani kasus ini, yakni psikologis, yuridis, dan sosiologi," kata dia.

Jenazah perawat Covid-19 di makamkan Komplek Pemakaman RS Karyadi, di TPU Bergota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/4). (Istimewa/Polda Jateng)
Ucapan duka cita dari PPNI Kota Semarang atas wafatnya perawat RSUP dr. Kariadi Semarang, Nuria Kurniasih akibat terpapar COVID-19. Foto: MP/Ismail

Menurutnya, aspek psikologi terkait dengan penanganan prosedur standar kesehatan terhadap jenazah korban COVID-19. Sedangkan aspek yuridis dalam kasus ini, warga atau masyarakat siapapun tak boleh melawan hukum dengan memprovokasi melarang pemakaman jenazah pasien virus corona di suatu tempat.

"Aspek sosiologis, kasus ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat lain agar tak terulang kembali. Kami berharap ini sebagai peringatan bagi masyarakat," kata dia.

Diketahui jenazah seorang perawat Nuria Kurniasih yang terinfeksi COVID-19 ditolak oleh warga saat hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/4).

Padahal, pihak keluarga almarhum sudah memohon-mohon, pada warga. Namun, warga tetap menolaknya hingga jenazah akhirnya dibawa kembali ke kamar mayat RSUP Karyadi Semarang pada Jumat malam hari.

Baca Juga

Begini Lima Tahap Pemeriksaan Sampel COVID-19 di Labkesda Jabar

Pihak RSUP Karyadi Semarang lantas mengizinkan jenazah Nuria dimakamkan di Komplek Pemakaman RSUP Karyadi, di TPU Bergota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/4). (*)

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.

#Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Bagikan