Jelang Libur Iduladha, Kemenhub Siap Gelar Rapid Antigen di 12 Terminal Tipe A

Kamis, 15 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Jelang libur Iduladha 20 Juli 2021 mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersiapkan sejumlah hal untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat terutama saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemhub bersama dengan Korlantas Polri mempersiapkan pengetatan keluar masuk wilayah di 1.065 titik penyekatan dan tes acak antigen di beberapa simpul transportasi darat.

Baca Juga:

Wamenag Sebut PPKM Darurat Bentuk Ajaran Agama Menjaga Keselamatan Jiwa

Dirjen Hubdat Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pemeriksaan di 1.065 titik penyekatan nantinya akan dilakukan oleh tim Korlantas Polri, sementara Ditjen Hubdat akan melakukan rapid test antigen di sejumlah terminal tipe A.

“Yang masih diizinkan melakukan perjalanan yaitu sektor esensial dan kritikal ini sudah ada dalam Instruksi Mendagri,” kata Dirjen Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/7).

Bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya untuk sektor esensial dan kritikal. Penumpang wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Termasuk surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Khusus untuk pengemudi ojek online, kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, STRP nya nanti akan dibuat kolektif oleh para aplikator langsung ke Kadishub,” jelas Budi.

Kedatangan para pemudik di stasiun kereta. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Ilustrasi: Kedatangan para pemudik di stasiun kereta. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Sementara itu bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam.

Atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali. Pihaknya jug menyelenggarakan antigen berbayar di terminal tipe A namun jumlahnya tidak banyak karena penumpang bus belakangan tidak banyak.

"Berikutnya adalah pelaksanaan vaksinasi di 12 terminal tipe A bekerjasama Kementerian Kesehatan, TNI, dan Polri untuk mitra transportasi baik pengemudi bus, agen, kondekturnya, maupun tenant yang ada di terminal,” beber Budi.

Adapun 12 terminal tipe A tersebut yakni:

1. Terminal Pakupatan, Serang, Banten

2. Terminal Guntur Garut, Jawa Barat

3. Terminal Indihiang, Tasikmalaya, Jawa Barat

4. Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat

5. Terminal Bulupitu Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah

Baca Juga:

Kafe dan Bar Langgar PPKM Darurat Ditindak, Sejumlah Orang Diamankan

6. Terminal Tirtonadi, Surakarta, Jawa Tengah

7. Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur

8. Terminal Gayatri, Tulungangung, Jawa Timur

9. Terminal Kertonegoro, Ngawi, Jawa Timur

10. Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur

11. Terminal Pulogebang, DKI Jakarta

12. Terminal Kampung Rambutan, DKI Jakarta (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan