Jawaban Kemendagri Terkait Pengesahan APBD DKI 2020 Lampaui Batas Waktu

Selasa, 26 November 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyatakan keputusan DPRD dan Pemprov DKI menyepakati pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 pada 11 Desember melanggar tahapan perencanaan keuangan daerah.

Sebab, kata dia, mereka menargetkan pengesahan RAPBD lewat dari waktu yang diberikan 30 November.

Baca Juga

DPRD DKI Targetkan 15 Desember APBD 2020 Rampung

Meski begitu, Syarifuddin belum bisa memastikan adanya sanksi administratif dari Kemendagri kepada DPRD dan Pemprov DKI. Yang jelas, Syarifuddin mengakui Kemendagri bakal kerepotan mengevaluasi RAPBD DKI jika hanya memiliki waktu 15 hari.

"Kalau pengesahan lebih dari 30 November, berarti kami mengevaluasi lambat juga paling sedikit 15 hari, itu sudah lampu merah karena (evaluasi RAPBD) DKI tebal. Jangka waktu 15 hari untuk mengevaluasi (terasa) empot-empotan," kata Syarifuddin.

Gubernur DKI Jakarta bersama pimpinan DPRD DKI Jakarta (MP/Asropih)

Sementara itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta Saefullah pun meminta pemakluman mengenai molornya APBD 2020 ini. Pasalnya, pembahasan rancangan sejak awal memang sudah molor dari jadwal karena ada pergantian periode DPRD DKI dari masa jabatan 2014-2019 ke 2019-2024.

"Di tengah-tengah kan ada transisi DPRD. Sabarlah," kata Saefullah

Ia menuturkan pengetokan final atas APBD anggaran 2020 tak akan lewat dari 31 Desember. Mengingat, Kemendagri memiliki waktu selama 15 hari untuk mengevaluasi.

Baca Juga

Anggota DPRD dan Pejabat Pemprov DKI Dilarang Kunker Sebelum APBD 2020 Rampung

"Jadi, setelah disahkan tanggal 11 Desember, kami kirim ke Kemendagri untuk evaluasi. Jika ditambah 15 hari, jadi (evaluasi selesai) tanggal 26. Balik dari evaluasi (Kemendagri), masih ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan