Jawaban Kemendagri Terkait Pengesahan APBD DKI 2020 Lampaui Batas Waktu
DPRD DKI Jakarta. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyatakan keputusan DPRD dan Pemprov DKI menyepakati pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 pada 11 Desember melanggar tahapan perencanaan keuangan daerah.
Sebab, kata dia, mereka menargetkan pengesahan RAPBD lewat dari waktu yang diberikan 30 November.
Baca Juga
Meski begitu, Syarifuddin belum bisa memastikan adanya sanksi administratif dari Kemendagri kepada DPRD dan Pemprov DKI. Yang jelas, Syarifuddin mengakui Kemendagri bakal kerepotan mengevaluasi RAPBD DKI jika hanya memiliki waktu 15 hari.
"Kalau pengesahan lebih dari 30 November, berarti kami mengevaluasi lambat juga paling sedikit 15 hari, itu sudah lampu merah karena (evaluasi RAPBD) DKI tebal. Jangka waktu 15 hari untuk mengevaluasi (terasa) empot-empotan," kata Syarifuddin.
Sementara itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta Saefullah pun meminta pemakluman mengenai molornya APBD 2020 ini. Pasalnya, pembahasan rancangan sejak awal memang sudah molor dari jadwal karena ada pergantian periode DPRD DKI dari masa jabatan 2014-2019 ke 2019-2024.
"Di tengah-tengah kan ada transisi DPRD. Sabarlah," kata Saefullah
Ia menuturkan pengetokan final atas APBD anggaran 2020 tak akan lewat dari 31 Desember. Mengingat, Kemendagri memiliki waktu selama 15 hari untuk mengevaluasi.
Baca Juga
Anggota DPRD dan Pejabat Pemprov DKI Dilarang Kunker Sebelum APBD 2020 Rampung
"Jadi, setelah disahkan tanggal 11 Desember, kami kirim ke Kemendagri untuk evaluasi. Jika ditambah 15 hari, jadi (evaluasi selesai) tanggal 26. Balik dari evaluasi (Kemendagri), masih ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun
Pemangkasan Dana Transfer ke Jakarta Rp 15 Triliun Pengaruhi Pembangunan 5 Tahun Mendatang
Pemangkasan Anggaran Pusat Bikin Proyek DKI Mandek, Nasib GOR dan Sekolah Jadi Abu-Abu
Pramono Tidak Mau Lagi Ada Praktik Kejar Setoran Lelang Proyek Akhir Tahun
Pramono Minta ke Anak Buahnya tak Ngeluh soal Potongan Dana Transfer Rp 15 Trliun
Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat Disunat, Dewan PSI Usulkan Penyesuaian Tarif Transjakarta