DPRD DKI Targetkan 15 Desember APBD 2020 Rampung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 23 November 2019
DPRD DKI Targetkan 15 Desember APBD 2020 Rampung

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar), Mohammad Taufik menargetkan pembahasan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) selesai pekan depan.

Sehingga, dokumen RAPBD DKI 2029 ditargerkan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 15 Desember mendatang.

"Kita kan jalan terus pembahasan. Insya Allah minggu depan ini KUA-PPAS selesai, habis itu langsung pembahasan APBD. Pokonya target kita 15 desember selesai APBD," kata Taufik saat dihubungi, Sabtu (23/11).

Baca Juga

Defisit Rp10 Triliun, PSI Desak Anies Tegas Pangkas Anggaran

Taufik menyebut, di tanggal itu seharusnya DPRD DKI masih bisa menyerahkan dokumen RAPBD karena Kemendagri masih dalam pembahasan.

"Iya boleh, kan evaluasi Kemendagri itu dari tanggal 1 Desember sampai akhir. Bukan soal masih bisa. Ketentuannya 30 desember, tapi kan karena situasional dan berbagai hal. Menurut saya yang penting tidak sampai melebihi akhir tahun," kata dia.

Taufik mengaku tak keberatan bila anggota DPRD DKI juga gubernur DKI Jakarta tidak menerima gaji selama enam bulan. Jika pembahasan APBD tak selesai tenggat waktu yang diberikan Kemendagri.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik
Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik. MP/Asropih.

Adapun rancangan APBD DKI tahun 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas. DPRD dan Pemprov DKI memiliki batas waktu hingga 30 November ini untuk mengesahkan APBD DKI Jakarta 2020.

Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 36 ayat 2 huruf o "kepala daerah dan anggota DPRD tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun".

Baca Juga

RAPBD DKI Defisit Rp 10 Triliun, Sekda Usul Pengurangan Anggaran

Dan pasal 44 berbunyi "Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf m, huruf n, dan huruf o dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan".

"Kalau memang kan kita minta waktu itu dalam rangka melihat aturan, ada sanksi. Sanksi DPRD dari dulu sanksi sih sebagai suatu ketentuan ya enggak apa-apa, santai aja. Ya enggak masalah kalau mau diterapkan sanksi terapkan saja," tutupnya. (Asp)

#DPRD DKI Jakarta #Taufik Gerindra
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Anggota DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) memuji kemajuan transportasi Jakarta yang kini melampaui Kuala Lumpur dan Bangkok, serta mendorong layanan publik yang lebih manusiawi menjelang usia 500 tahun Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Indonesia
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan, bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif Transjakarta.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Indonesia
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Pemberian dana hibah kepada Forkopimda yang dampaknya bagi masyarakat masih dipertanyakan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Pembukaan lahan baru memerlukan proses panjang, mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga perizinan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Indonesia
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Warga harus tahu bahwa kenaikan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Indonesia
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Pemprov DKI hanya bisa menguji coba 100 sekolah swasta gratis tahun depan. Hal itu dikarenakan adanya pemotongan dana transfer daerah.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
Indonesia
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Selain kenaikan pajak, masyarakat juga mengkhawatirkan bahwa pengurangan DBH akan berdampak pada pemotongan program subsidi dan Bantuan Sosial
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Indonesia
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
William juga menyoroti rendahnya realisasi belanja lainnya berdasarkan data BPKD DKI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Bagikan