Jam Operasi Mal Dibatasi, Luhut: Bukan PSBB

Rabu, 16 Desember 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Mencegah penularan Virus Corona saat libur Natal dan Tahun Baru 2020, Pemerintah berlakukan kebijakan pengetatan terukur. Salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan tempat hiburan termasuk operasional mal.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan, pengetatan masyarakat secara terukur meliputi kerja dari rumah yang mencapai 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran.

Baca Juga:

"Tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek. Pukul 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim," ujar Luhut dalam keteranganya, Selasa (15/12).

Selain itu, lanjutnya, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

Menurut dia, kebijakan ini bukan menerapkan PSBB, tapi untuk menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali.

"Ini supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujarnya.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Antara).
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: MP).

Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) ini meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

DPR Kritik Serapan Dana Pemulihan Ekonomi Tidak Maksimal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan