Jam Operasi Mal Dibatasi, Luhut: Bukan PSBB
Mal Jakarta. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Mencegah penularan Virus Corona saat libur Natal dan Tahun Baru 2020, Pemerintah berlakukan kebijakan pengetatan terukur. Salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan tempat hiburan termasuk operasional mal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan, pengetatan masyarakat secara terukur meliputi kerja dari rumah yang mencapai 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran.
Baca Juga:
"Tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek. Pukul 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim," ujar Luhut dalam keteranganya, Selasa (15/12).
Selain itu, lanjutnya, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.
Menurut dia, kebijakan ini bukan menerapkan PSBB, tapi untuk menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali.
"Ini supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujarnya.
Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) ini meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).
"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
DPR Kritik Serapan Dana Pemulihan Ekonomi Tidak Maksimal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19