Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jaksa Ungkap Terdakwa Gus Yaqut Siapkan US$ 1 Juta Amankan Pansus Haji DPR

Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026

MerahPutih.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menghadirkan dakwaan mengejutkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gus Yaqut diduga menyiapkan uang sebesar US$ 1 juta atau setara Rp 17 miliar lebih untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Tahun 2024.

Baca juga:

Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun

Uang Melalui Staf Khusus

Jaksa Fahmi Idris menjelaskan uang tersebut disiapkan melalui staf khusus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman.

Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa,

Jaksa KPK Fahmi Idris, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Rapat Bahas Kuota Haji

Dalam dakwaan, Yaqut disebut menggelar rapat bersama sejumlah pejabat dan staf khusus Kementerian Agama.

Rapat itu membahas jawaban atas pertanyaan yang diperkirakan akan diajukan Pansus Angket Haji, termasuk alasan pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu jamaah dengan skema 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Pansus Angket Haji DPR

DPR RI membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait pembagian kuota tambahan. Pansus menyoroti dugaan ketidakpatuhan terhadap UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga:

Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Kerugian itu antara lain berasal dari:

Jaksa KPK juga mendakwa Yaqut menerima keuntungan pribadi senilai US$ 271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. (*)
Baca Artikel Asli