Jaksa Nilai Keterangan Saksi Kubu Ahok Menguntungkan Pihaknya
Selasa, 07 Maret 2017 -
Keterangan dua saksi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinilai Jaksa menguntungkan. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengatakan kedua saksi itu adalah Eko Cahyono dan Bambang Waluyo Wahab.
Sidang ke-13 dugaan penodaan agama menghadirkan tiga saksi meringankan terdakwa, yakni Eko Cahyono, Bambang Waluyo Wahab, dan kakak angkat Ahok Andi Analta Amier. Namun, Andi Analta Amier ditolak Jaksa.
"Hari ini adalah pemeriksaan saksi yang menguntungkan," ujar Ali seusai jalani persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Ali mengungkapkan saksi pertama Eko Cahyono membeberkan kegagalannya bersama Ahok ketika maju sebagai Calon Gubernur Bangka Belitung (Babel) 2007 silam.
"Untungnya dalam arti begini, kenapa sih Al-Maidah diucapkan spontan apa tidak makanya saya tanya pada saksi pertama hasil evaluasi kegagalan di Babel apa? Dia jawab dua, pertama soal penggelembungan suara, kedua ada selebaran Al-Maidah. Nah berarti Al-Maidah sudah diposisikan sebagai penghambat. Itu saksi pertama," terang Ali.
Sedangkan keuntungan dari saksi ketiga, lanjut Ali, Bambang Waluyo Wahab berasal dari partai Golkar yang notabene pengusung Ahok dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Ali mengatakan dari keterangan saksi tersebut, membuktikan bahwa ada sebuah rangkaian yang saling berkesinambungan ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
"Nah saksi ketiga juga seperti itu, ketika dia katakan berasal dari partai pengusung. Apakah kegagalan di Pilkada Babel juga dibahas, dijawab 'iya'. Artinya Al-Maidah dibahas sebelum ke Pulau Seribu," tukasnya.
"Ini rangkaian seperti ini tidak bisa berdiri sendiri, saling berkaitan. Artinya apa silahkan kawan-kawan simpulkan sendiri," tutup Ali. (Pon)
Berita lain terkait sidang Ahok silakan baca juga: Ditolak Bersaksi Ini Kata Saudara Angkat Ahok