Jaksa Minta Fredrich Dikeluarkan dari Ruang Sidang, Ini Alasannya
Kamis, 15 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
meminta Majelis Hakim mengeluarkan Fredrich Yunadi dari ruang sidang karena dianggap tidak menghormati tim Jaksa yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Jaksa KPK Roy Riady merasa dilecehkan atas sikap Fredrich selama persidangan perkara dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan e-KTP. Jaksa mempermasalahkan gerakan tubuh Fredrich yang dianggap melecehkan persidangan.
Pasalnya, saat tim Jaksa mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi dari dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Fredrich justru mengekspresikan bahwa pertanyaannya tidak masuk akal.
"Saya harap jika ada perbuatan terdakwa yang tidak patut, kami mengingatkan ketua majelis bisa mengingatkan kalau perlu mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang ini," kata jaksa Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).
Selain itu, Jaksa Roy mengultimatum penasihat hukum Fredrich agar menyampaikan keberatan dengan baik. Dia meminta penasihat hukum mengajukan keberatan kepada hakim tanpa menyelak.
"Apabila pertanyaan JPU seandainya memang dianggap keberatan penasihat hukum bisa disampaikan ke majelis seperti itu, jadi tidak melalui gerakan-gerakan tubuh yang bisa melecehkan kami," tegas Jaksa Roy.
Diketahui, Fredrich didakwa oleh Jaksa KPK melakukan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto.
Fredrich disebut bekerjasama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan untuk merintangi penyidikan Setya Novanto dengan membuat drama di RS Medika Permata Hijau.
Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)