Jaksa Incar Pihak Lain yang Terlibat Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Kamis, 24 Oktober 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Kasus suap terhadap hakim yang memvonis Ronald Tannur berbuntut panjang. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami aliran dana terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Direktur Penyidik Kejagung Abdul Qohar menegaskan siapapun yang terlibat pasti akan diproses.

"Jika ada pihak lain yang terlibat, mereka akan diminta pertanggungjawaban, (apalagi) jika terbukti ada unsur pidana," kata Qohar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10).

Menurut Qohar, saat ini penyidik tengah menelusuri aliran uang suap tersebut.

"Dengan menemukan aliran dana tersebut, kami melakukan penangkapan dari siapa dan kapan mereka menerima uang tersebut," tambahnya.

Baca juga:

Kejagung Tangkap 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Mahfud: Bravo!

Qohar mengungkapkan bahwa total nilai uang yang disita mencapai lebih dari Rp 20 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing.

Kejaksaan Agung sebelumnya menangkap tiga hakim yang memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan ini. Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.

Putusan ini langsung menjadi kontroversi hingga menimbulkan kecurigaan soal adanya suap terhadap hakim. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan