Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jaksa Agung Siapkan Sanksi Tegas Agar Ada Efek Jera Pelanggar Prokes

Andika Pratama - Kamis, 01 Juli 2021

MerahPutih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran kejaksaan mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, dengan memberi sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) sebagai efek jera.

"Memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya," kata Burhanuddin, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (30/6).

Baca Juga

SIM dan KTP Pelanggar Prokes bakal Disita

Jaksa Agung mengeluarkan perintah untuk jajaran kejaksaan melaksanakan langkah-langkah dalam menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Selasa (29/6), yang membahas pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah kabupaten/kota seluruh Provinsi Jawa dan Bali.

Para kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri dan kepala cabang kejaksaan negeri seluruh Indonesia diminta untuk berperan aktif dan mengambil inisiatif guna memastikan pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali berjalan baik.

Selain itu, para kepala kejaksaan juga diminta turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran COVID -19 yang cukup tinggi angka kasus saat ini.

"Para kepala kejaksaan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat," kata Burhanuddin.

Sejumlah pemuda mendapat sanksi push up dalam operasi prokes yang dilakukan TNI dan Polri di Wonosobo. ANTARA/HO - Kodim Wonosobo
Sejumlah pemuda mendapat sanksi push up dalam operasi prokes yang dilakukan TNI dan Polri di Wonosobo. ANTARA/HO - Kodim Wonosobo

Langkah berikutnya, menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas COVID- 19, kepolisian, pemerintah daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan pengadilan.

Para kepala kejaksaan juga diminta memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan COVID-19 berjalan lancar.

Termasuk menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.

Ia juga meminta jajaran kejaksaan melaksanakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing.

"Penyelenggaraan program vaksinasi ini berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat," kata Burhanuddin. (Knu)

Baca Juga

Denda Puluhan Juta dan Kurungan 3 Bulan Bagi Pelanggar Prokes di Jawa Barat

Baca Artikel Asli