Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Jaksa Agung Siapkan Sanksi Tegas Agar Ada Efek Jera Pelanggar Prokes

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 01 Juli 2021
Jaksa Agung Siapkan Sanksi Tegas Agar Ada Efek Jera Pelanggar Prokes

Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran kejaksaan mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, dengan memberi sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) sebagai efek jera.

"Memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya," kata Burhanuddin, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (30/6).

Baca Juga

SIM dan KTP Pelanggar Prokes bakal Disita

Jaksa Agung mengeluarkan perintah untuk jajaran kejaksaan melaksanakan langkah-langkah dalam menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Selasa (29/6), yang membahas pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah kabupaten/kota seluruh Provinsi Jawa dan Bali.

Para kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri dan kepala cabang kejaksaan negeri seluruh Indonesia diminta untuk berperan aktif dan mengambil inisiatif guna memastikan pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali berjalan baik.

Selain itu, para kepala kejaksaan juga diminta turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran COVID -19 yang cukup tinggi angka kasus saat ini.

"Para kepala kejaksaan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat," kata Burhanuddin.

Sejumlah pemuda mendapat sanksi push up dalam operasi prokes yang dilakukan TNI dan Polri di Wonosobo. ANTARA/HO - Kodim Wonosobo
Sejumlah pemuda mendapat sanksi push up dalam operasi prokes yang dilakukan TNI dan Polri di Wonosobo. ANTARA/HO - Kodim Wonosobo

Langkah berikutnya, menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas COVID- 19, kepolisian, pemerintah daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan pengadilan.

Para kepala kejaksaan juga diminta memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan COVID-19 berjalan lancar.

Termasuk menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.

Ia juga meminta jajaran kejaksaan melaksanakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing.

"Penyelenggaraan program vaksinasi ini berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat," kata Burhanuddin. (Knu)

Baca Juga

Denda Puluhan Juta dan Kurungan 3 Bulan Bagi Pelanggar Prokes di Jawa Barat

#COVID-19 #Jaksa Agung #Protokol Kesehatan #PPKM Darurat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Indonesia
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Profil Kuntadi kini mencuat usai menjadi calon Jampidsus baru yang diusulkan Jaksa Agung ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Pertemuan ini bukan karena ada masalah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Indonesia
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Hasil pertemuan dengan Jaksa Agung itu juga akan ditindaklanjuti jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Indonesia
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Indonesia
Jaksa Agung Bakal Satukan Pidum dan Pidsus jadi JAM Operasi
Saat ini penggabungan ini masih berupa wacana. Dan berharap ada masukan-masukan dalam pembahasan lebih lanjut ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Jaksa Agung Bakal Satukan Pidum dan Pidsus jadi JAM Operasi
Indonesia
Kejagung Keluarkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Tidak Hanya KPK
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak menyatakan adanya perubahan atau pergeseran norma dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Kejagung Keluarkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Tidak Hanya KPK
Bagikan