Jaksa Agung : Dua Orang Terpidana Mati Bali Nine Segera Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumat, 13 Februari 2015 - Raden Yusuf Nayamenggala

MerahPutih Nasional - Eksekusi dua orang terpidana mati kasus narkotika komplotan 'Bali Nine' hanya tinggal menunggu waktu.

Jaksa Agung HM. Prasetyo memastikan eksekusi dua orang terpidana mati tidak akan dilakukan di Bumi Dewata. Eksekusi paling ideal dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kedua orang terpidana mati narkotika asal Australia adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Keduanya akan kita gerakkan kesana (Nusa Kambangan_red)," kata Prastyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/2).

Bekas politikus Partai NasDem melanjutkan, terkait kepastian kepindahan kedua orang terpidana mati tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali.

Baca Juga: Jaksa Agung: Nusakambangan Tempat Eksekusi Ideal Komplotan 'Bali Nine'

"Waktunya kapan? tentu yang paling bisa menentukan adalah pihak dari Bali," tandasnya.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah menolak permohonan grasi dua orang terpidana mati 'Bali Nine'. Kedua orang itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Mereka berasal dari Australia. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, pada tahun 2005. Mereka kedapatan hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali bersama komplotannya yang berjumlah 9 orang sehingga disebut sindikat Bali Nine.

Sukumaran dan Chan divonis mati tahun 2006. Sementara tujuh lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. (bhd)

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan