Jaksa Agung : Dua Orang Terpidana Mati Bali Nine Segera Dipindahkan ke Nusakambangan
Pengacara asal Australia, Julian McMahon (Foto: Antarafoto)
MerahPutih Nasional - Eksekusi dua orang terpidana mati kasus narkotika komplotan 'Bali Nine' hanya tinggal menunggu waktu.
Jaksa Agung HM. Prasetyo memastikan eksekusi dua orang terpidana mati tidak akan dilakukan di Bumi Dewata. Eksekusi paling ideal dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kedua orang terpidana mati narkotika asal Australia adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Keduanya akan kita gerakkan kesana (Nusa Kambangan_red)," kata Prastyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/2).
Bekas politikus Partai NasDem melanjutkan, terkait kepastian kepindahan kedua orang terpidana mati tersebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali.
Baca Juga: Jaksa Agung: Nusakambangan Tempat Eksekusi Ideal Komplotan 'Bali Nine'
"Waktunya kapan? tentu yang paling bisa menentukan adalah pihak dari Bali," tandasnya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah menolak permohonan grasi dua orang terpidana mati 'Bali Nine'. Kedua orang itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Mereka berasal dari Australia. Keduanya dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, pada tahun 2005. Mereka kedapatan hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali bersama komplotannya yang berjumlah 9 orang sehingga disebut sindikat Bali Nine.
Sukumaran dan Chan divonis mati tahun 2006. Sementara tujuh lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Kondisi Kesehatan Memburuk, Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui Diminta Dipercepat
Setelah Tinggalkan Bandara Soetta, Mary Jane Dilarang ke Indonesia Selamanya
Terpidana Mati Mary Jane Diterbangkan ke Filipina 18 Desember Dini Hari
Target Pemulangan Mary Jane Tanggal 20-an, Jadi Kado Natal untuk Rakyat Filipina
Indonesia Darurat Narkoba, Hukuman Mati untuk Terpidana Dipercepat
Menko Yusril: Hukuman Mary Jane Bisa Diubah Filipina Setelah Dipulangkan
DPR Klaim Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina Bagian Penghormatan HAM
Indonesia Serahkan Pemidanaan Mary Jane Sepenuhnya ke Filipina Setelah Pindah Status
Begini Status Terkini Terpidana Mati Mary Jane di Lapas Gunung Kidul