DPR Klaim Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina Bagian Penghormatan HAM
Mary Jane Fiesta Veloso saat mengikuti lomba peragaan busana pada Hari Kartini beberapa waktu lalu.
MerahPutih.com - Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan langkah pemerintah yang memulangkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina merupakan wujud penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip hubungan internasional.
"Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Presiden telah dengan bijak mempertimbangkan keputusan pemulangan Mary Jane," ujar Willy di Jakarta, Kamis.
Mary Jane Veloso ditangkap di Yogyakarta pada April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin dan dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba.
Baca juga:
Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Bakal Dikirim ke Filipina di Desember 2024
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina melalui mekanisme transfer prisoner (pemindahan tahanan).
Menurut Willy, langkah tersebut menjadi contoh baik dalam penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip hubungan internasional.
"Keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mengutamakan pertimbangan kemanusiaan dan persahabatan antarbangsa," ujar Willy.
Willy menambahkan bahwa pemulangan Mary Jane memberikan modal penting bagi Presiden Prabowo dalam membangun lobi-lobi internasional. Pasalnya, kasus ini telah lama menjadi sorotan aktivis HAM di berbagai negara.
"Keputusan ini menunjukkan kematangan Presiden dalam mempertimbangkan mekanisme UNODC serta menghormati kedaulatan hukum Filipina," kata Willy.
Ia juga mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah akan menjadi preseden baik dalam memperkuat hubungan kerja sama antara Indonesia dan Filipina, serta negara-negara lain.
"Ini adalah bukti bahwa Indonesia dapat mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam hubungan internasional. Keputusan ini juga menjadi peluang memperkuat hubungan bilateral dengan Filipina," kata dia.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
8 Orang Tewas, 22 Ribu Penduduk Terpaksa Mengungsi Menyusul Badai Tropis Fengshen yang Terjang Filipina
Gempa Filipina Ibarat ‘Bom Waktu’, Kemenlu RI Peringatkan WNI Waspada
BMKG Cabut Peringatan Dini Tsunami di Indonesia, Imbas Gempa M 7,6 Perairan Filipina
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Gempa Magnitude 6,9 Guncang Filipina, 20 Orang Dilaporkan Tewas
Topan Super Ragasa Terjang Filipina, Berpotensi Katastrofik dengan Ribuan Orang Dievakuasi
China Tahan Kapal Milik Filipina, Bakal Bangun Cagar Alam 3.500 Hektare di Laut China Selatan
Filipina Juga Berhasil Nego Tarif Impor AS, Sama Kaya Indonesia Besarnya 19%
ASEAN Tengah Bahas Kode Etik Luat China Selatan, Tekan Konflik Regional