Kondisi Kesehatan Memburuk, Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui Diminta Dipercepat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
Kondisi Kesehatan Memburuk, Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui Diminta Dipercepat

Rapat teknis Kemenko Kumham Imipas RI dengan perwakilan pemerintah Prancis di Jakarta, Rabu (8/1/2024). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Indonesia sedang mendalami surat pemerintah Prancis soal pemindahan terpidana mati kasus psikotropika Serge Arezki Atlaoui ke negara asalnya.

Indonesia dan Prancis mulai membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui melalui rapat teknis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI dengan perwakilan pemerintah Prancis di Jakarta, Rabu (8/1).

Pembahasan dilakukan untuk merespons surat permohonan resmi pemindahan narapidana atau transfer of prisoner yang telah disampaikan Menteri Kehakiman Prancis kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI pada 19 Desember 2024.

Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis Laurent Legodec menyampaikan, pemerintah Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dalam menjatuhkan pidana dan akan menyesuaikan hukuman pidana sesuai hukum yang berlaku di Prancis.

Baca juga:

DPR Nilai Proses Pemindahan Napi Bali Nine Ditutup-tutupi

Mengingat kondisi kesehatan Serge Atloui yang memburuk, dirinya berharap adanya pertimbangan kemanusiaan untuk pemulangan secepatnya.

Para peserta pertemuan kemudian mendiskusikan prosedur untuk mencapai kesepakatan guna memberikan kerangka hukum bagi pemindahan Serge Atlaoui.

Laurent menyatakan kesiapan pihak berwenang Prancis untuk mempelajari proposal Indonesia untuk mencapai kesepakatan.

Para peserta pertemuan sepakat untuk melanjutkan diskusi untuk mencapai kesepakatan yang sesuai dengan keinginan kedua belah pihak, baik Indonesia maupun Prancis. (*)

#Terpidana Mati
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kondisi Kesehatan Memburuk, Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui Diminta Dipercepat
Laurent menyatakan kesiapan pihak berwenang Prancis untuk mempelajari proposal Indonesia untuk mencapai kesepakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
Kondisi Kesehatan Memburuk, Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui Diminta Dipercepat
Indonesia
Setelah Tinggalkan Bandara Soetta, Mary Jane Dilarang ke Indonesia Selamanya
Mary Jane akan diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, ke Filipina menggunakan Cebu Pasific Airlines 5J760 pukul 00.05 WIB
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Desember 2024
Setelah Tinggalkan Bandara Soetta, Mary Jane Dilarang ke Indonesia Selamanya
Indonesia
Terpidana Mati Mary Jane Diterbangkan ke Filipina 18 Desember Dini Hari
Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dijadwalkan dipulangkan kembali ke negara asalnya Filipina pada Rabu 18 Desember dini hari pukul 00.15 WIB mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Desember 2024
Terpidana Mati Mary Jane Diterbangkan ke Filipina 18 Desember Dini Hari
Indonesia
Target Pemulangan Mary Jane Tanggal 20-an, Jadi Kado Natal untuk Rakyat Filipina
Pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso merupakan hadiah yang menegaskan hubungan baik antara Indonesia dan Filipina.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Desember 2024
Target Pemulangan Mary Jane Tanggal 20-an, Jadi Kado Natal untuk Rakyat Filipina
Indonesia
Indonesia Darurat Narkoba, Hukuman Mati untuk Terpidana Dipercepat
Pemerintah mengkaji percepatan hukuman mati bagi terpidana narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Desember 2024
Indonesia Darurat Narkoba, Hukuman Mati untuk Terpidana Dipercepat
Indonesia
Menko Yusril: Hukuman Mary Jane Bisa Diubah Filipina Setelah Dipulangkan
Pemerintah terus memantau perkembangan Mary Jane Veloso.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 November 2024
Menko Yusril: Hukuman Mary Jane Bisa Diubah Filipina Setelah Dipulangkan
Indonesia
DPR Klaim Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina Bagian Penghormatan HAM
Mary Jane Veloso ditangkap di Yogyakarta pada April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin dan dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 November 2024
DPR Klaim Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina Bagian Penghormatan HAM
Indonesia
Indonesia Serahkan Pemidanaan Mary Jane Sepenuhnya ke Filipina Setelah Pindah Status
Proses pemidanaan terhadap terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Filipina.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 November 2024
Indonesia Serahkan Pemidanaan Mary Jane Sepenuhnya ke Filipina Setelah Pindah Status
Indonesia
Begini Status Terkini Terpidana Mati Mary Jane di Lapas Gunung Kidul
Hingga saat ini Mary masih berada di Lapas Perempuan Kelas II B Gunung Kidul, dengan status tahanan titipan kejaksaan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 November 2024
Begini Status Terkini Terpidana Mati Mary Jane di Lapas Gunung Kidul
Indonesia
Filipina Klaim Mary Jane Pulang dari Indonesia Hasil Diplomasi 1 Dekade Lebih
Mary Jane adalah korban yang putus asa dengan kemiskinan sehingga menempuh jalur hidup yang salah
Wisnu Cipto - Rabu, 20 November 2024
Filipina Klaim Mary Jane Pulang dari Indonesia Hasil Diplomasi 1 Dekade Lebih
Bagikan