Menko Yusril: Hukuman Mary Jane Bisa Diubah Filipina Setelah Dipulangkan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati kemungkinan berubahnya hukuman Mary Jane Veloso setelah dipindahkan ke Filipina. Pemerintah terus memantau perkembangan Mary Jane.
Ia mulanya kembali menegaskan pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya tetap sebagai terpidana. Mary Jane merupakan terpidana mati di Indonesia yang baru saja dipindahkan ke negara asalnya.
"Statusnya tetap sebagai narapidana, itu yang harus dicatat ya, jangan sampai salah paham. Karena banyak berita dibebaskan, pembebasan, enggak ada pembebasan, kita kembalikan dia, statusnya itu tetap sebagai narapidana," kata Yusril di kantornya, Jakarta, Kamis (28/11).
Baca juga:
DPR Klaim Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina Bagian Penghormatan HAM
Setelah dikembalikan ke Filipina, Mary Jane wajib menjalani sisa hukumannya di negaranya berdasarkan putusan pengadilan RI. Tetapi, karena sudah diserahkan, maka tanggungjawab pembinaan terhadap narapidana beralih kepada Filipina.
"Jadi, kalau Presidennya, kalau di sini menteri hukum atau menteri imigrasi atau sekarang Kakanwil ya, mau memberikan remisi ya kewenangannya mereka. Kalau Presidennya mau memberikan grasi, kewenangannya mereka, kan kita harus menghormati kewenangan itu," ujar Yusril.
Baca juga:
Indonesia Serahkan Pemidanaan Mary Jane Sepenuhnya ke Filipina Setelah Pindah Status
Meski demikian, Yusril menegaskan pemerintah tetap punya hak memantau perkembangan Mary Jane.
"Tapi, kita tetap mempunyai hak untuk memantau orang ini diapain pulang ke negaranya," imbuhnya.
Termasuk menyangkut penjara yang menjadi tempat Mary Jane menjalani hukumannya di Filipina.
"Jadi, pihak Filipina itu katanya Mary Jane itu mau ditempatkan di sebuah penjara wanita di City of Mandaliong namanya, di tengah-tengah kota Manila itu ada nama kota Mandaliong, dan katanya akan disimpan, ditaruh di situ," tutup Yusril. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi