Menko Yusril: Hukuman Mary Jane Bisa Diubah Filipina Setelah Dipulangkan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 28 November 2024
Menko Yusril: Hukuman Mary Jane Bisa Diubah Filipina Setelah Dipulangkan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati kemungkinan berubahnya hukuman Mary Jane Veloso setelah dipindahkan ke Filipina. Pemerintah terus memantau perkembangan Mary Jane.

Ia mulanya kembali menegaskan pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya tetap sebagai terpidana. Mary Jane merupakan terpidana mati di Indonesia yang baru saja dipindahkan ke negara asalnya.

"Statusnya tetap sebagai narapidana, itu yang harus dicatat ya, jangan sampai salah paham. Karena banyak berita dibebaskan, pembebasan, enggak ada pembebasan, kita kembalikan dia, statusnya itu tetap sebagai narapidana," kata Yusril di kantornya, Jakarta, Kamis (28/11).

Baca juga:

DPR Klaim Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina Bagian Penghormatan HAM

Setelah dikembalikan ke Filipina, Mary Jane wajib menjalani sisa hukumannya di negaranya berdasarkan putusan pengadilan RI. Tetapi, karena sudah diserahkan, maka tanggungjawab pembinaan terhadap narapidana beralih kepada Filipina.

"Jadi, kalau Presidennya, kalau di sini menteri hukum atau menteri imigrasi atau sekarang Kakanwil ya, mau memberikan remisi ya kewenangannya mereka. Kalau Presidennya mau memberikan grasi, kewenangannya mereka, kan kita harus menghormati kewenangan itu," ujar Yusril.

Baca juga:

Indonesia Serahkan Pemidanaan Mary Jane Sepenuhnya ke Filipina Setelah Pindah Status

Meski demikian, Yusril menegaskan pemerintah tetap punya hak memantau perkembangan Mary Jane.

"Tapi, kita tetap mempunyai hak untuk memantau orang ini diapain pulang ke negaranya," imbuhnya.

Termasuk menyangkut penjara yang menjadi tempat Mary Jane menjalani hukumannya di Filipina.

"Jadi, pihak Filipina itu katanya Mary Jane itu mau ditempatkan di sebuah penjara wanita di City of Mandaliong namanya, di tengah-tengah kota Manila itu ada nama kota Mandaliong, dan katanya akan disimpan, ditaruh di situ," tutup Yusril. (Pon)

#Yusril Ihza Mahendra #Terpidana Mati #Mary Jane #Menko KumHAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Bagikan