Menko Yusril: Hukuman Mary Jane Bisa Diubah Filipina Setelah Dipulangkan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati kemungkinan berubahnya hukuman Mary Jane Veloso setelah dipindahkan ke Filipina. Pemerintah terus memantau perkembangan Mary Jane.
Ia mulanya kembali menegaskan pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya tetap sebagai terpidana. Mary Jane merupakan terpidana mati di Indonesia yang baru saja dipindahkan ke negara asalnya.
"Statusnya tetap sebagai narapidana, itu yang harus dicatat ya, jangan sampai salah paham. Karena banyak berita dibebaskan, pembebasan, enggak ada pembebasan, kita kembalikan dia, statusnya itu tetap sebagai narapidana," kata Yusril di kantornya, Jakarta, Kamis (28/11).
Baca juga:
DPR Klaim Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina Bagian Penghormatan HAM
Setelah dikembalikan ke Filipina, Mary Jane wajib menjalani sisa hukumannya di negaranya berdasarkan putusan pengadilan RI. Tetapi, karena sudah diserahkan, maka tanggungjawab pembinaan terhadap narapidana beralih kepada Filipina.
"Jadi, kalau Presidennya, kalau di sini menteri hukum atau menteri imigrasi atau sekarang Kakanwil ya, mau memberikan remisi ya kewenangannya mereka. Kalau Presidennya mau memberikan grasi, kewenangannya mereka, kan kita harus menghormati kewenangan itu," ujar Yusril.
Baca juga:
Indonesia Serahkan Pemidanaan Mary Jane Sepenuhnya ke Filipina Setelah Pindah Status
Meski demikian, Yusril menegaskan pemerintah tetap punya hak memantau perkembangan Mary Jane.
"Tapi, kita tetap mempunyai hak untuk memantau orang ini diapain pulang ke negaranya," imbuhnya.
Termasuk menyangkut penjara yang menjadi tempat Mary Jane menjalani hukumannya di Filipina.
"Jadi, pihak Filipina itu katanya Mary Jane itu mau ditempatkan di sebuah penjara wanita di City of Mandaliong namanya, di tengah-tengah kota Manila itu ada nama kota Mandaliong, dan katanya akan disimpan, ditaruh di situ," tutup Yusril. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional

Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
