Indonesia Darurat Narkoba, Hukuman Mati untuk Terpidana Dipercepat
Menko Polkam Budi Gunawan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Kemenkopolkam)
MerahPutih.com - Pemerintah mengkaji percepatan hukuman mati bagi terpidana narkoba. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.
“Kami mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada lagi upaya hukum,” kata Budi Gunawan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (5/12).
Dia menegaskan, dengan adanya hukuman mati, ruang bagi peredaran narkoba dari penjara bisa hilang.
"Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan," ucap mantan Wakapolri dan Kepala BIN ini.
Baca juga:
Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Bakal Dikirim ke Filipina di Desember 2024
Tak hanya itu, Pemerintah ingin menutup ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
"Pemerintah juga akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba,” jelas Budi.
Selain itu, pemerintah terus menggencarkan langkah edukasi bahaya narkoba. Edukasi untuk masyarakat ini akan disampaikan melalui berbagai macam platform untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.
Baca juga:
Nilai Barang Bukti Narkoba Sitaan Aparat Tembus Rp 2,88 Triliun selama Sebulan
Menurut Budi, hal ini dilakukan lantaran Indonesia darurat narkoba. Dia mengatakan Indonesia sudah menjadi produsen hingga pasar peredaran narkoba.
"Karena Indonesia tak hanya menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar, bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia ini," tambahnya.
Dia mengatakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredarannya semakin luas. Bahkan, narkoba beredar dan disalahgunakan di kota-kota hingga menjangkau daerah-daerah terpencil.
"Pada tahun 2024, angka frekuensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja 15-34 tahun," katanya.
Baca juga:
Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 3,3 Juta, Mayoritas Berusia 15 - 24 Tahun
Perputaran uang dari hasil bisnis barang haram ini juga cukup besar.
"Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode 2022-2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun," tutup Budi yang juga purnawirawan jenderal Polri ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
BNN Bongkar Jaringan Ekstasi Sumatera-Sulawesi Pakai Modus Penyamaran Vape
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban