Indonesia Darurat Narkoba, Hukuman Mati untuk Terpidana Dipercepat


Menko Polkam Budi Gunawan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Kemenkopolkam)
MerahPutih.com - Pemerintah mengkaji percepatan hukuman mati bagi terpidana narkoba. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.
“Kami mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada lagi upaya hukum,” kata Budi Gunawan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (5/12).
Dia menegaskan, dengan adanya hukuman mati, ruang bagi peredaran narkoba dari penjara bisa hilang.
"Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan," ucap mantan Wakapolri dan Kepala BIN ini.
Baca juga:
Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Bakal Dikirim ke Filipina di Desember 2024
Tak hanya itu, Pemerintah ingin menutup ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
"Pemerintah juga akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba,” jelas Budi.
Selain itu, pemerintah terus menggencarkan langkah edukasi bahaya narkoba. Edukasi untuk masyarakat ini akan disampaikan melalui berbagai macam platform untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.
Baca juga:
Nilai Barang Bukti Narkoba Sitaan Aparat Tembus Rp 2,88 Triliun selama Sebulan
Menurut Budi, hal ini dilakukan lantaran Indonesia darurat narkoba. Dia mengatakan Indonesia sudah menjadi produsen hingga pasar peredaran narkoba.
"Karena Indonesia tak hanya menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar, bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia ini," tambahnya.
Dia mengatakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredarannya semakin luas. Bahkan, narkoba beredar dan disalahgunakan di kota-kota hingga menjangkau daerah-daerah terpencil.
"Pada tahun 2024, angka frekuensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja 15-34 tahun," katanya.
Baca juga:
Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 3,3 Juta, Mayoritas Berusia 15 - 24 Tahun
Perputaran uang dari hasil bisnis barang haram ini juga cukup besar.
"Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode 2022-2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun," tutup Budi yang juga purnawirawan jenderal Polri ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menko Polkam Sjafrie Sjamsoeddin Merespons Dugaan Pidana Ferry Irwandi yang Dilaporkan TNI ke Polda Metro

Kerja Hari Pertama Jadi Menko Polkam Ad Interim, Ini Arahan Sjafrie ke Bawahannya

Menko Polkam Sjafrie Pastikan Indonesia Aman meski Masih Ada Demo

Ditunjuk Jadi Menko Polkam Ad Interim, Menhan Sjafrie Akui Belum Komunikasi dengan Budi Gunawan

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Prabowo Tunjuk Menhan Sjafrie Jadi Menkopolkam Ad Interim

Ad Interim Adalah Jabatan Sementara, Sjafrie Sjamsoeddin Ditunjuk Jadi Menko Polkam

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Alasan di Balik Kekosongan Jabatan Menko Polkam dan Menpora

Profil Budi Gunawan yang Tersingkir dari Kabinet Merah Putih, Siapa Penggantinya?

Sri Mulyani hingga Budi Gunawan Diisukan Kena Reshuffle, Prabowo Mulai Rombak Kabinet Merah Putih
