Indonesia Darurat Narkoba, Hukuman Mati untuk Terpidana Dipercepat
Menko Polkam Budi Gunawan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Kemenkopolkam)
MerahPutih.com - Pemerintah mengkaji percepatan hukuman mati bagi terpidana narkoba. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.
“Kami mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada lagi upaya hukum,” kata Budi Gunawan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (5/12).
Dia menegaskan, dengan adanya hukuman mati, ruang bagi peredaran narkoba dari penjara bisa hilang.
"Sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan," ucap mantan Wakapolri dan Kepala BIN ini.
Baca juga:
Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Bakal Dikirim ke Filipina di Desember 2024
Tak hanya itu, Pemerintah ingin menutup ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
"Pemerintah juga akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba,” jelas Budi.
Selain itu, pemerintah terus menggencarkan langkah edukasi bahaya narkoba. Edukasi untuk masyarakat ini akan disampaikan melalui berbagai macam platform untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.
Baca juga:
Nilai Barang Bukti Narkoba Sitaan Aparat Tembus Rp 2,88 Triliun selama Sebulan
Menurut Budi, hal ini dilakukan lantaran Indonesia darurat narkoba. Dia mengatakan Indonesia sudah menjadi produsen hingga pasar peredaran narkoba.
"Karena Indonesia tak hanya menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar, bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia ini," tambahnya.
Dia mengatakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar dan peredarannya semakin luas. Bahkan, narkoba beredar dan disalahgunakan di kota-kota hingga menjangkau daerah-daerah terpencil.
"Pada tahun 2024, angka frekuensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang, yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja 15-34 tahun," katanya.
Baca juga:
Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 3,3 Juta, Mayoritas Berusia 15 - 24 Tahun
Perputaran uang dari hasil bisnis barang haram ini juga cukup besar.
"Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode 2022-2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun," tutup Budi yang juga purnawirawan jenderal Polri ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
Perjalanan Dewi Astutik Gabung Sindikat Narkotika Lintas Benua, Dipengaruhi Bandar Narkoba Asal Nigeria Buron DEA
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja