Jaksa Sebut Kasus Korupsi e-KTP Bercitarasa Tindak Pidana Pencucian Uang
Kamis, 29 Maret 2018 -
MerahPutih.com - Kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP disebut begitu banyak menarik perhatian. Tak cuma dari dalam negeri, namun juga dari luar negeri. Salah satu alasannya, pelaku korupsi e-KTP yang diajukan ke penuntutan adalah Mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Hal tersebut diuraikan dalam surat tuntutan setebal 2415, yang dibacakan Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).
Jaksa Irene Putri mengungkapkan bahwa Setnov merupakan politisi dengan pengaruh kuat dan seorang pelobi ulung. Jaksa juga mengatakan Setnov kerap disebut-sebut turut terlibat dalam kasus korupsi yang lain.
"Pelaku yang diajukan penuntut umum ke muka persidangan ini adalah seorang politisi yang mempunyai pengaruh yang kuat, pelobi ulung, meskipun namanya kerap disebut-sebut dalam beberapa skandal korupsi sebelumnya serta santun," kata Jaksa Irene.

Selain memiliki pengaruh kuat, Jaksa Irene juga menyebut Setnov sebagai pelaku kejahatan 'kerah putih', yang biasanya mereka dikenal sebagai orang yang baik, santun dan pandai bergaul.
"Meskipun dilihat dari pendekatan kriminologi, karakteristik pelaku white collar crime kebanyakan mereka dikenal sebagai orang baik, supel, pintar bersosialosasi," ujar Jaksa Irene.
Hal tersebut yang membuat perjalanan aliran uang panas dalam kasus ini harus berliku dan melintasi enam negara, yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hongkong.
Selain itu, di persidangan ini pun dibeberkan fakta metode-metode baru untuk mengalirkan uang hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional, sehingga akan terhindar dari deteksi pengawas otoritas keuangan di Indonesia.

"Untuk itu tidak berlebihan rasanya, jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercitarasa tindak pidana pencucian uang,"pungkas Jaksa Irene.
Sebelumnya JPU KPK mendakwa mantan Setnov menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta. Uang itu sebagai jatah lantaran Setnov telah membantu pemulusan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Selain uang, Setnov juga mendapat jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong dan Johannes Marliem. Jam seharga miliaran rupiah itu diberikan saat hari ulang tahun Setnov, pada November 2012 lalu.
Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Terungkap, Setnov Sudah Siapkan Rp 20 Miliar untuk KPK