Terungkap, Setnov Sudah Siapkan Rp 20 Miliar untuk KPK


MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto ternyata pernah hendak meminta bantuan Partai Demokrat untuk mengantisipasi agar dirinya tak diperiksa penegak hukum dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut terungkap dalam surat tuntutan setebal 2415, yang dibacakan Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).
"Terdakwa juga menyampaikan untuk mengantisipasi agar tidak diperiksa penegak hukum, maka terdakwa akan meminta bantuan Partai Demokrat," kata jaksa Ahmad Burhanudin.
Selain itu, kata jaksa Ahmad, Setnov juga akan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar jika mantan Ketua Fraksi Golkar itu dikejar oleh lembaga antirasuah. "Selain itu, jika terdakwa dikejar KPK, terdakwa akan mempersiapkan uang sejumlah Rp 20 miliar untuk KPK," ungkapnya.
Menurut jaksa Ahmad, Setnov menyadari apa yang dirinya lakukan dalam proyek pengadaan e-KTP ini melanggar hukum. Karena itu, Setnov berencana akan melakukan kedua antisipasi tersebut.
Sebelumnya JPU KPK mendakwa mantan Setnov menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar USD 7,3 juta. Uang itu sebagai jatah lantaran Setnov telah membantu pemulusan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Selain uang, Setnov juga mendapat jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Narogong dan Johannes Marliem. Jam seharga miliaran rupiah itu diberikan saat hari ulang tahun Setnov, pada November 2012 lalu.
Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
