Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 2025: Cek Tanggal Penting dan Perbedaan PPPK dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk tahun 2025 semakin menarik perhatian banyak pencari kerja di Indonesia.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal terbaru terkait tahapan seleksi PPPK, yang diharapkan memberikan kemudahan bagi peserta dalam mempersiapkan ujian.
Untuk lebih jelasnya MerahPutih akan mengulas secara lengkap mengenai jadwal seleksi PPPK tahap 2, serta perbedaan antara PPPK dan PNS yang wajib Anda ketahui, penasaran?
Baca juga:
Pramono-Rano Bakal Bikin Program Sarapan Gratis, Anggarannya Rp 10 Ribu per Porsi
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025
Berdasarkan surat Plt Kepala BKN nomor 07/BAKA/II/2025, berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK tahap 2 yang akan berlangsung di seluruh Indonesia:
-
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Tanggal: 10 Januari 2025
Peserta dapat mengakses hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN. -
Masa Sanggah Seleksi Administrasi
Tanggal: 10 - 12 Januari 2025
Peserta yang merasa terdapat kesalahan dalam hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN. -
Verifikasi Sanggah
Tanggal: 13 - 15 Januari 2025
BKN dan instansi terkait akan melakukan verifikasi terhadap sanggahan yang diajukan peserta. -
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Administrasi
Tanggal: 17 Januari 2025
Pengumuman hasil akhir seleksi administrasi setelah verifikasi sanggahan. -
Jadwal Ujian Kompetensi (Seleksi Tahap 1)
Tanggal: 20 - 25 Januari 2025
Ujian kompetensi akan dilaksanakan secara daring, menguji kemampuan dasar, keahlian, dan karakteristik pekerjaan sesuai formasi yang dilamar. -
Pengumuman Hasil Ujian Kompetensi
Tanggal: 30 Januari 2025
Hasil ujian kompetensi dapat diakses melalui portal resmi SSCASN. -
Masa Sanggah Hasil Ujian Kompetensi
Tanggal: 1 - 3 Februari 2025
Bagi peserta yang merasa tidak puas dengan hasil ujian kompetensi, dapat mengajukan sanggahan. -
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap 2
Tanggal: 7 Februari 2025
Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 setelah melalui proses sanggah dan verifikasi. -
Pemberkasan dan Pengangkatan PPPK
Tanggal: 10 - 15 Februari 2025
Peserta yang lulus seleksi akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penandatanganan kontrak PPPK.
Baca juga:
Bikin Gebrakan, SZA dan Kendrick Lamar Bakal Garap Album Kolaborasi
Perbedaan Antara PNS dan PPPK yang Wajib Anda Ketahui
Meski keduanya bekerja di sektor publik dan memiliki peran penting dalam pemerintahan, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), baik dari segi status, hak, maupun kewajiban:
1. Status Kepegawaian
- PNS: Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara melalui sistem jabatan karier, dan memiliki status kepegawaian permanen.
- PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diangkat berdasarkan kontrak kerja yang memiliki masa waktu tertentu, yang bisa diperpanjang.
2. Proses Pengangkatan
- PNS: Proses seleksi PNS dilakukan melalui tes CPNS dan penerimaan sangat bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- PPPK: Seleksi PPPK dilakukan melalui sistem SSCASN, yang menekankan pada kemampuan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan tertentu.
Baca juga:
3. Tunjangan dan Gaji
- PNS: PNS memperoleh gaji pokok beserta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan jaminan pensiun.
- PPPK: PPPK mendapatkan gaji sesuai kontrak, tanpa jaminan pensiun, namun tetap menerima tunjangan sesuai dengan jabatan yang diemban.
4. Jaminan Pensiun
- PNS: PNS memiliki jaminan pensiun setelah mencapai usia pensiun yang ditetapkan oleh undang-undang.
- PPPK: PPPK tidak memiliki jaminan pensiun, meskipun mereka tetap mendapatkan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja melalui BPJS.
5. Keamanan Pekerjaan
- PNS: PNS memiliki jaminan pekerjaan tetap, termasuk hak untuk mutasi, promosi, dan kenaikan pangkat sesuai dengan kinerja.
- PPPK: PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Baca juga:
Jadwal Final Piala Super Spanyol 2025: Mampukah Barcelona Hantam Real Madrid?
Seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025 adalah kesempatan besar bagi mereka yang ingin berkarier di sektor publik, meskipun memiliki perbedaan dengan PNS dalam hal status kepegawaian, tunjangan, dan jaminan pensiun.
Sebagai pencari kerja, baik memilih jalur PNS atau PPPK, keduanya memberikan peluang untuk berkontribusi dalam pemerintahan dan pengabdian kepada negara.