Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jadikan Novel DKK PNS Polri, Mahfud MD: Mari Melangkah ke Depan

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 September 2021

MerahPutih.com - Perekrutan 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi PNS di Kepolisian, dinilai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sah secara hukum dan memastikan tidak ada yang salah dari perekrutan Novel Baswedan dan yang lainnya ke Polri.

"Kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud di akun Twitter resminya, Rabu (29/9).

Baca Juga:

10 Alasan Jokowi Harus Bersikap Terkait Polemik TWK KPK

Ia meyakini, kontroversi tentang 56 pegawai yang terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) itu bisa diakhiri. Yaitu melalui niat Kapolri menjadikan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud MD.

Mahfud menegaskan, persetujuan Presiden Jokowi itu memiliki dasar, yakni Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 yang berbunyi, Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain. Hal ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014. Namun, mereka nantinya bukan penyidik tapi ASN.

KPK
KPK. (Foto: Antara)

"Nanti tugasnya diatur lagi," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Sigit mengatakan, niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan. (knu)

Baca Juga:

Raja OTT: Jokowi Punya Tanggung Jawab Moral Bantu Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Baca Artikel Asli