Jadi Tersangka, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 27 Agustus 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Bareskrim Polri menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka. Polisi menjerat Yahya atas kasus dugaan penistaan agama.

"Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8).

Yahya dijerat dengan UU ITE. Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal tentang penodaan agama.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Ustaz Yahya Waloni Sahabat UAS Meninggal Dunia

Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2). Dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP.

"Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tuturnya.

Rusdi mengungkapkan dasar penangkapan dari Yahya Waloni. Yahya dilaporkan telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA hingga penistaan agama.

Dasar penangkapan Yahya yaitu dengan adanya laporan polisi dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

Yahya Waloni ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)
Yahya Waloni ditangkap. (Foto: dok. Istimewa)

"Di dalam LP tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," ujarnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Yahya Waloni tidak melakukan perlawanan saat dijemput oleh penyidik Siber Bareskrim Polri. "Kooperatif (saat ditangkap)," kata Argo.

Yahya Waloni sempat dilaporkan oleh kelompok masyarakat. Ia dipolisikan terkait dengan dugaan penistaan agama. Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April.

Baca Juga

Bareskrim Tangkap Yahya Waloni

Ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Oleh sebab itu, Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan