Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Kepala Kantor Imigrasi Mataram

Rabu, 29 Mei 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyalahgunan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain Kurniadie, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat.

Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Ditahan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Rabu (29/5) dini hari.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka Korupsi SKL BLBI

Febri mengatakan ketiga tersangka itu ditahan di Rutan yang berbeda. Kurniadie dijebloskan ke Rutan C1 KPK. Liliana Hidayat di Rutan K4 KPK. Sementara Yusriansyah mendekam di Rutan Pomdam Guntur.

Mereka pun keluar Gedung KPK secara terpisah dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dengan tangan diborgol, Kurniadie keluar sekira pukul 01.49 WIB. Disusul Liliana yang digiring ke Rutan pada pukul 01.58 WIB. Dan terakhir, Yusriansyah dibawa ke mobil tahanan sekira pukul 02.17 WIB.

Meski keluar secara terpisah, tetapi para tersangka itu kompak memilih bungkam terkait dengan perihal penangkapannya. Bahkan, Yusriansyah sampai menutup wajahnya dengan kedua tangannya ketika cahaya lampu awak media menyorotnya.

Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima ‎suap sebesar Rp1,2 miliar dari Liliana untuk mengurus izin tinggal dua WNA atau turis. Liliana selain menjabat Direktur PT Wisata Bahagia juga tercatat sebagai pengelola Wyndham Sundancer Lombok.

Adapun dua WNA tersebut beriinisial BGW dan MK. Keduanya bekerja di Wyndham Sundacer Lombok. Padahal keduanya hanya menggunakan visa sebagai turis biasa.

Liliana Hidayat
Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat. Foto: MP/Ponco

Atas perbuatannya, Kurniadie dan Yusriansyah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Tersangka Suap

Sementara Liliana Hidayat disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan