Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Kepala Kantor Imigrasi Mataram
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyalahgunan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain Kurniadie, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat.
"Ditahan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Rabu (29/5) dini hari.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka Korupsi SKL BLBI
Febri mengatakan ketiga tersangka itu ditahan di Rutan yang berbeda. Kurniadie dijebloskan ke Rutan C1 KPK. Liliana Hidayat di Rutan K4 KPK. Sementara Yusriansyah mendekam di Rutan Pomdam Guntur.
Mereka pun keluar Gedung KPK secara terpisah dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dengan tangan diborgol, Kurniadie keluar sekira pukul 01.49 WIB. Disusul Liliana yang digiring ke Rutan pada pukul 01.58 WIB. Dan terakhir, Yusriansyah dibawa ke mobil tahanan sekira pukul 02.17 WIB.
Meski keluar secara terpisah, tetapi para tersangka itu kompak memilih bungkam terkait dengan perihal penangkapannya. Bahkan, Yusriansyah sampai menutup wajahnya dengan kedua tangannya ketika cahaya lampu awak media menyorotnya.
Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima suap sebesar Rp1,2 miliar dari Liliana untuk mengurus izin tinggal dua WNA atau turis. Liliana selain menjabat Direktur PT Wisata Bahagia juga tercatat sebagai pengelola Wyndham Sundancer Lombok.
Adapun dua WNA tersebut beriinisial BGW dan MK. Keduanya bekerja di Wyndham Sundacer Lombok. Padahal keduanya hanya menggunakan visa sebagai turis biasa.
Atas perbuatannya, Kurniadie dan Yusriansyah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Tersangka Suap
Sementara Liliana Hidayat disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut