Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jadi Tersangka Suap, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta Punya Harta Hampir Rp 1 Miliar

Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 07 Februari 2026

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (5/2) malam.

Operasi tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap pengurusan sengketa lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya (KRB).

Berdasarkan penelusuran pada laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (7/2), I Wayan Eka Mariarta tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp949.000.000.

Harta tersebut terakhir dilaporkan pada 21 Januari 2025 untuk periode tahun 2024, saat ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

Baca juga:

Bos PN Depok Minta Pelicin Eksekusi Lahan 1 M, Ditawar Anak Usaha Kemenkeu Rp 850 Juta Mau

Parah, Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp 2,5 M Selain Kecipratan Duit Suap

Dalam laporan LHKPN, I Wayan tercatat memiliki satu aset tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi di Gianyar, Bali, dengan nilai Rp750 juta.

Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan, yakni:

Total nilai kendaraan tersebut mencapai Rp250 juta.

I Wayan juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 41 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 58 juta. Dalam laporan tersebut, ia mencantumkan utang sebesar Rp 150 juta.

Dengan perhitungan tersebut, total kekayaan bersih I Wayan Eka Mariarta tercatat Rp 949 juta.

Baca juga:

Suap Ketua PN Depok, Anak Usaha Kemenkeu Diduga Ngebet Lihat Potensi Cuan Wisata Tapos

KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KRB) dan warga di Depok, Jawa Barat.

Kelima tersangka tersebut adalah:

(Pon)

Baca Artikel Asli