Jadi Tersangka Suap, 5 Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK

Jumat, 06 April 2018 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa lima anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

Kelima anggota DPRD Kota Malang itu yakni Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Lima anggota DPRD Kota Malang ini akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/4).

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.

Dari 18 orang itu, KPK sudah menahan 13 tersangka. Mereka adalah Bambang, dua calon Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Ya'qud Ananda Gudban, serta dua Wakil Ketua DPRD Kota Malang M Zainuddin dan Wiwik Hendra Astuti.

Ketua DPRD Malang Abdul Hakim. Foto:MalangVoice

Kemudian, beberapa anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, yaitu Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Salamet, Mohan Katelu, dan Suprapto.

Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.

Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.

Tiga anggota DPRD Kota Malang Wiwik Hendri Astuti (tengah), M. Zainuddin AS (kiri), dan Suprapto (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3). ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Tiga anggota DPRD Kota Malang Wiwik Hendri Astuti (tengah), M. Zainuddin AS (kiri), dan Suprapto (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3). ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kasus suap ini pengembangan daru kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.

KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan