Jadi Bencana Nasional, Kebijakan Daerah dalam Tanggulangi Corona Mesti Ikuti Pemerintah Pusat

Senin, 13 April 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan virus corona sebagai bencana nasional.

Dalam putusannya, Jokowi menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. Keppres ditandatangani hari ini di Jakarta dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

>Baca Juga:

>Jerat Pidana Para Provokator Penolakan Jenazah COVID-19

"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," ujar Jokowi dalam Keppres itu.

Presiden Jokowi. (ANTARA)
Presiden Jokowi. (ANTARA)

Dengan adanya aturan ini, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Sebenarnya pernyataan bahwa COVID-19 bencana nasional sudah disampaikan secara lisan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto.

Baca Juga:

Simak, Ini Syarat Pemudik yang Mau Masuk Wilayah Yogyakarta


Saat itu, Yuri menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.

Keppres penetapan bencana nasional itu baru diteken Presiden pada sebulan kemudian atau Senin (13/4) hari ini. (Knu)

Baca Juga:

Permenhub Terkait Ojol Dianggap Berbahaya dan Terkesan Plin-Plan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan