Simak, Ini Syarat Pemudik yang Mau Masuk Wilayah Yogyakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 April 2020
Simak, Ini Syarat Pemudik yang Mau Masuk Wilayah Yogyakarta

Warga memakai masker saat melintasi di Jl Mangkubumi, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (6/4/2020). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memperketat pengawasan masyarakat yang hendak masuk dan melintas di wilayah Yogyakarta. Masyarakat yang hendak mudik harus memenuhi beberapa persyaratan.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto menjelaskan, pihaknya telah membangun tiga posko di wilayah perbatasan Yogyakarta dan Jawa tengah. Seluruh masyarakat yang hendak masuk ke Yogyakarta wajib diperiksa di dalam posko tersebut.

Baca Juga:

Menteri Yasonna: Napi Asimilasi Berulah Lagi Diancam Pidana Baru

"Tiga posko terletak di Jalan Magelang-Yogya wilayah Tempel, Jalan Wates-Purworejo, Jalan Yogya-Solo wilayah Prambanan. Semua yang masuk akan kami periksa," tegas Tavip melalui keterangan pers di Yogyakarta, Senin (13/04) 2020.

Beberapa persyaratan yang wajib dibawa oleh pemudik di antaranya surat keterangan sehat serta surat keterangan dari RT atau RW di tempat rantauan.

Selain itu, pemda membatasi kapasitas pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemudik mobil pribadi hanya berisi 2 orang, maksimal 3 orang termasuk sopir. Sementara sepeda motor tidak boleh berboncengan.

"Kalau ada sepeda motor berboncengan, kami minta putar balik. Kalau ada sepeda motor yang dinaiki oleh satu orang, tapi dari pelat luar daerah, misalnya Jakarta, tetap akan kami periksa. Kami minta surat keterangan sehatnya. Kalau tidak ada, kami minta putar balik, tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto(kedua dari kiri). (Foto: MP/Humas Pemda DIY)
Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto (kedua dari kiri). (Foto: MP/Humas Pemda DIY)

Pihaknya juga mencatat data diri pengendara dan memeriksa asul-usul dan tujuannya datang ke Yogyakarta. Di posko juga ditempatkan petugas kesehatan yang akan memeriksa kesehatan dan suhu tubuh pengendara dan penumpangnya.

Sementara untuk bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) hanya boleh mengangkut 50 peren dari kapasitas. Konsekuensinya harga tiket bus naik dua kali lipat karena penumpang membayar dua tempat duduk.

"Bus AKAP hanya boleh menurunkan penumpang di dalam terminal. Bus yg melanggar akan dicabut izin trayeknya,"jelas dia.

Baca Juga:

Dua Warga Dinyatakan Positif COVID-19, Bupati Sragen Tetapkan KLB

Kemudian pemudik di terminal keberangkatan maupun terminal kedatangan wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas tempat asal dan tempat perantauan. Petugas posko akan mendata para pemudik.

Seluruh pemudik yang tiba di wilayah Yogyakarta juga diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Tavip menegaskan, seluruh aturan ini diterapkan guna menekan penyebaran wabah COVID-19. Selain itu, data diri penumpang dan pengendara akan dilaporkan ke gugus tugas COVID-19 untuk keperluan penelusuran data.

"Jika nanti sudah diterbitkan pedoman petunjuk teknis orang dari luar daerah dari Kementerian Perhubungan baru kami melakukan penindakan," pungkasnya. (Teresa Ika)

Baca Juga:

PPP: Permenhub Soal Ojol Buktikan Koordinasi Pemerintah Lemah

#Yogyakarta #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Prabowo memerintahkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyurati para bupati dan wali kota terkait dengan arahan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Indonesia
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Teramati 4 kali awan panas guguran ke arah barat daya (Kali Krasak) dengan jarak luncur maksimum 2.000 meter.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Tradisi
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Makam Raja Imogiri atau Pajimatan Imogiri dibangun oleh Sultan Agung Hanyokrokusumo pada 1554 Saka atau 1632 Masehi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Tradisi
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Hingga kini, tradisi memakamkan raja keturunan Mataram di kompleks permakaman ini masih dilakukan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Indonesia
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Siap memberangkatkan jemaah calon haji mulai 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Indonesia
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Stabilitas di daerah menjadi fondasi penting bagi kelancaran kehidupan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Indonesia
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
KAI Daop 6 Yogyakarta telah melayani 219.400 penumpang selama long weekend Maulid Nabi.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
Indonesia
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Indonesia
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Potensi banjir pesisir Medan akibat adanya aktivitas pasang air laut, dan fenomena alam lainnya.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Indonesia
Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen
Periode yang sama pada tahun lalu, tercatat volume keberangkatan penumpang KA jarak jauh sebanyak 75.572 penumpang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen
Bagikan