Simak, Ini Syarat Pemudik yang Mau Masuk Wilayah Yogyakarta


Warga memakai masker saat melintasi di Jl Mangkubumi, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (6/4/2020). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
MerahPutih.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memperketat pengawasan masyarakat yang hendak masuk dan melintas di wilayah Yogyakarta. Masyarakat yang hendak mudik harus memenuhi beberapa persyaratan.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto menjelaskan, pihaknya telah membangun tiga posko di wilayah perbatasan Yogyakarta dan Jawa tengah. Seluruh masyarakat yang hendak masuk ke Yogyakarta wajib diperiksa di dalam posko tersebut.
Baca Juga:
Menteri Yasonna: Napi Asimilasi Berulah Lagi Diancam Pidana Baru
"Tiga posko terletak di Jalan Magelang-Yogya wilayah Tempel, Jalan Wates-Purworejo, Jalan Yogya-Solo wilayah Prambanan. Semua yang masuk akan kami periksa," tegas Tavip melalui keterangan pers di Yogyakarta, Senin (13/04) 2020.
Beberapa persyaratan yang wajib dibawa oleh pemudik di antaranya surat keterangan sehat serta surat keterangan dari RT atau RW di tempat rantauan.
Selain itu, pemda membatasi kapasitas pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemudik mobil pribadi hanya berisi 2 orang, maksimal 3 orang termasuk sopir. Sementara sepeda motor tidak boleh berboncengan.
"Kalau ada sepeda motor berboncengan, kami minta putar balik. Kalau ada sepeda motor yang dinaiki oleh satu orang, tapi dari pelat luar daerah, misalnya Jakarta, tetap akan kami periksa. Kami minta surat keterangan sehatnya. Kalau tidak ada, kami minta putar balik, tegasnya.

Pihaknya juga mencatat data diri pengendara dan memeriksa asul-usul dan tujuannya datang ke Yogyakarta. Di posko juga ditempatkan petugas kesehatan yang akan memeriksa kesehatan dan suhu tubuh pengendara dan penumpangnya.
Sementara untuk bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) hanya boleh mengangkut 50 peren dari kapasitas. Konsekuensinya harga tiket bus naik dua kali lipat karena penumpang membayar dua tempat duduk.
"Bus AKAP hanya boleh menurunkan penumpang di dalam terminal. Bus yg melanggar akan dicabut izin trayeknya,"jelas dia.
Baca Juga:
Dua Warga Dinyatakan Positif COVID-19, Bupati Sragen Tetapkan KLB
Kemudian pemudik di terminal keberangkatan maupun terminal kedatangan wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas tempat asal dan tempat perantauan. Petugas posko akan mendata para pemudik.
Seluruh pemudik yang tiba di wilayah Yogyakarta juga diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Tavip menegaskan, seluruh aturan ini diterapkan guna menekan penyebaran wabah COVID-19. Selain itu, data diri penumpang dan pengendara akan dilaporkan ke gugus tugas COVID-19 untuk keperluan penelusuran data.
"Jika nanti sudah diterbitkan pedoman petunjuk teknis orang dari luar daerah dari Kementerian Perhubungan baru kami melakukan penindakan," pungkasnya. (Teresa Ika)
Baca Juga:
PPP: Permenhub Soal Ojol Buktikan Koordinasi Pemerintah Lemah
Bagikan
Berita Terkait
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi

Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta

Libur Panjang, KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan Jadi 31 Trip Per Hari

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi

Melonjak Signifikan, 47.471 Penumpang Wisatawan WNA Manfaatkan KA di Daop 6 Yogyakarta
