Jadi Beban Keuangan Tambahan, Tapera Beratkan Pekerja Mandiri

Sabtu, 08 Juni 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin, menilai kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpotensi mencekik pekerja mandiri.

“Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri," kata Alifudin dalam keterangannya, Jumat (7/6).

Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu ini, menurut dia, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.

“Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera," ujarnya.

Baca juga:

Tapera Potong Gaji Mencekik Pekerja Mandiri, DPR Minta Pembatalan

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, bagi pekerja mandiri tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama. Mereka diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi.

"Maka, tentu keputusan tersebut mencekik dan bertentangan dengan norma kesusilaan," imbuhnya.

Alifudin menilai meskipun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikan rumah, beleid ini disahkan tanpa melalui pertimbangan terkait kerentanan yang diterima pekerja mandiri.

Dengan beban persyaratan pembayaran minimum hingga risiko pencabutan status kepesertaan sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) dan (3), pekerja mandiri akan diikat oleh pikulan finansial dan administrasi yang eksesif.

Baca juga:

Program Tapera Dinilai Bakal Tambah Beban Pekerja

"Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elite pemerintah untuk mengkaji ulang bahkan membatalkan peraturan tersebut. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan