Jabat Plt Ketum PPP, Wantimpres Mardiono Punya Harta Rp 1,27 T

Senin, 05 September 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Muhammad Mardiono ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggantikan Suharso Monoarfa.

Mardiono yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki harta kekayaan mencapai sekitar Rp 1,27 triliun.

Baca Juga

Wantimpres Muhammad Mardiono Ditunjuk Gantikan Suharso Jadi Plt Ketum PPP

Hal itu mengacu laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Maret 2022.

Harta Mardiono terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Mardiono memiliki 179 tanah dan bangunan senilai Rp 676,59 miliar.

Aset tanah dan bangunan yang dimiliki oleh pria yang berlatar pengusaha jasa logistik ini tersebar di Sleman, Magelang, Bantul, Kulon Progo, Cilegon, Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Baca Juga

PAN dan PPP Diproyeksi Tidak Bisa Tempatkan Wakil di DPR

Sementara untuk harta bergerak, Mardiono tercatat memiliki 16 kendaraan senilai Rp 7,72 miliar. Di antaranya Daihatsu Bemo, Toyota New Camry, Honda HRV, Lexus LX 570, Lexus IS300, Mercedes Benz 220 S, Mercedes Benz V 250, Range Rover Evoque, Toyota Alphard, dan Toyota Altis.

Kemudian kendaraan lain yang dimiliki Murdiono yakni Toyota Harrier, motor DKW Humel, motor Lambretta, motor Honda NC11B1C, motor Kawasaki BJ 250L, dan motor Vespa spesial tahun 1980.

Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Banten tersebut juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1,12 miliar. Lalu, dia juga memiliki surat berharga senilai Rp 704,54 miliar.

Mardiono memiliki kas dan setara kas senilai Rp 6,62 miliar. Kemudian, dia memiliki harta lainnya senilai Rp 23,74 miliar. Namun, Mardiono juga tercatat punya utang Rp 149,52 miliar. Sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp 1,27 triliun. (Pon)

Baca Juga

Suharso Monoarfa Diklaim Sudah Diberhentikan dari Ketum PPP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan