PAN dan PPP Diproyeksi Tidak Bisa Tempatkan Wakil di DPR

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 September 2022
PAN dan PPP Diproyeksi Tidak Bisa Tempatkan Wakil di DPR

PPP.(Foto: PPP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua partai politik yang koalisi pemerintah dan saat ini memiliki wakil di Dewan Perwakiran Rakyat (DPR), PAN dan PPP terancam tidak lolos ke parlemen di 2024.

Kondisi ini akibat pemilih partai yang kemungkinan ditarik oleh partai lain. Kedua partai ini harus kerja ekstrakeras agar bisa kembali menempatkan anggotanya di Senayan.

Baca Juga:

Pemerintah Segera Keluarkan Perppu Pemilu

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani memaparkan, untuk melihat partai mana yang memiliki pemilih yang loyal dan tidak, SMRC melakukan survei opini publik secara nasional dengan mengajukan pertanyaan pada para pemilih yang ikut Pemilu 2019.

Yang menarik dari hasil PAN, tutur Saiful, adalah tingginya pemilih partai pada 2019 yang sekarang belum menentukan pilihan, yakni 31,2 persen. Suara yang stabil memilih PAN sekitar 54,2 persen.

Saiful mengatakan, karena suara PAN pada Pemilu 2019 sebesar 6,8 persen, maka jika yang kembali memilih partai ini hanya separuhnya, ada kemungkinan PAN tidak akan lolos ke parlemen pada pemilu mendatang.

Besarnya pemilih PAN yang masih menunggu ini, kemungkinan ditarik oleh partai baru yang didirikan oleh Amin Rais, yakni Partai Ummat.

"Begitu Pak Amin Rais tidak ada di situ, dan karena mereka loyal pada Pak Amin Rais, maka mereka akan hijrah juga," katanya.

Saiful melanjutkan, jika kelompok ini tidak menambah atau menarik suara partai lain, maka baik PAN pimpinan Zulkifli Hasan maupun Partai Ummat bentukan Amin Rais akan mengalami kerugian karena terancam tidak lolos parliamentary threshold 4 persen.

"Keduanya bisa sama-sama tidak lolos kalau mereka tidak menambah kekuatan dari partai lain," kata Saiful.

Sementara itu, sebesar 56,7 persen pemilih PPP pada 2019 mengatakan akan kembali memilih PPP. Ada 22,5 persen yang sekarang menyatakan memilih Partai Demokrat, dan yang mengatakan akan memilih PDIP sebesar 8,3 persen.

"Yang mengkhawatirkan bagi PPP adalah pemilih PPP yang belum menentukan pilihan cenderung sedikit, 11 persen. Ini berbahaya. Kalau tidak ada upaya yang ekstra, mungkin partai yang akan mengikuti adalah Hanura yang tidak lolos ke Senayan, padahal PPP pernah ada di Senayan," kata Saiful.

Perolehan suara PPP pada Pemilu 2019 adalah 4,5 persen. Jika setengahnya berkurang, maka partai ini akan tidak lolos ke Senayan.

Hal tersebut diungkapkan Saiful di Program Bedah Politik bertajuk “Pergeseran Pemilih Partai Menjelang Pemilu 2024” yang disiarkan di kanal YouTube SMRC TV, di Jakarta, Kamis (1/9). (Knu)

Baca Juga:

Berbagai Masalah Hantui Pelaksanaan Pemilu di Papua

#DPP PPP #PAN #Partai Politik #Pileg
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Bagikan