Berbagai Masalah Hantui Pelaksanaan Pemilu di Papua


Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah telah mentapkan 3 daerah otonom baru di Papua. Kondisi ini, akan berdampak pada tahapan dan pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan dua opsi untuk pengawas pemilu yang akan bertugas di daerah otonom baru (DOB) wilayah Papua.
Baca Juga:
Bawaslu Berikan Rekomendasi Terkait Pemilu 2024 di 3 Provinsi Baru Papua
"Opsi pertama yang direkomendasikan Bawaslu, yakni membentuk Bawaslu provinsi di tiga provinsi baru DOB Papua," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu (31/8).
Namun, katanya, pembentukan itu harus terlebih dahulu mengubah ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya dilakukan perubahan terhadap lampiran II UU tentang Pemilu tersebut.
"Setelah lampiran II UU Nomor 7/2017 diubah, maka Bawaslu RI dapat membentuk tim seleksi pembentukan Bawaslu provinsi DOB atau dengan mekanisme penunjukan sementara," kata Bagja.
Kemudian, opsi kedua adalah Bawaslu Provinsi Papua menjalankan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di DOB dengan menggunakan dua cara.
Cara pertama, yakni menambahkan ketentuan dalam revisi UU Nomor 7/ 2017 yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentuknya Bawaslu provinsi DOB.
"Cara kedua, Bawaslu RI menerbitkan surat keputusan yang pada pokoknya menyatakan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentuknya Bawaslu provinsi DOB," ucap Bagja.
Bagja mengingatkan dalam UU Nomor 7/2017 belum mengakomodir pengaturan DOB sehingga hal itu berimplikasi pada sejumlah kompleksitas pengaturan kepesertaan dalam Pemilu 2024, daerah pemilihan (dapil), eksistensi penyelenggara pemilu, maupun hak pilih.
Terkait validasi data pemilih di DOB Papua, Bagja menyampaikan, ada tiga potensi kerawanan yang perlu diantisipasi semua pihak. Pertama berpotensi terjadi penyalahgunaan data kependudukan atau penyalahgunaan suara pada saat pemilu.
Potensi kedua, lanjut ia, menimbulkan masalah pemilih ganda, yakni terdaftar di provinsi DOB.
"Potensi ketiga perlu migrasi atau perubahan secara cepat terkait administrasi kependudukan bagi warga DOB," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Giring PSI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penggalian Lubang Suplai Makanan 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor Terhadang Lumpur

Semua Tewas, Ini Nama 4 Korban Helikopter Intan Angkasa Jatuh di Mimika Papua

Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Sorong Memanas: Mobil Dinas Gubernur Papua Barat Daya Ikut Hancur Dirusak Massa

Sorong Memanas Imbas Pemindahan Tapol: Massa Blokade Jalan hingga Rusak Rumah Kajari

2 Brimob Tewas di Nabire, Reka Ulang Peragakan 23 Adegan

Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat

Segerombolan Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Polisi di Papua Akhirnya Ditangkap
