IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Senin, 10 November 2025 -
Merahputih.com - Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap UUD 1945, Rabu (29/10/2025). Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini menghadirkan keterangan dari DPR dan Dewan Pers sebagai pihak terkait.
Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum terkait perlindungan wartawan.
Pasal 8 menyebutkan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, namun penjelasannya hanya menegaskan perlindungan sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat tanpa mekanisme yang jelas.
Saksi Moh. Adimaja menceritakan pernah mengalami kekerasan saat meliput di Kwitang, Jakarta. Sementara ahli hukum pidana Albert Aries menilai norma dalam Pasal 8 masih terlalu umum dan bersifat delegatif, karena bergantung pada peraturan lain tanpa ketentuan spesifik, sehingga belum menjamin kepastian hukum bagi wartawan. (MP/Didik Setiawan).