Istri Setnov Sambangi KPK, Ada Apa?
Selasa, 18 September 2018 -
MerahPutih.com - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan istri mantan Ketua DPR itu bukan untuk diperiksa sebagai saksi, melainkan koordinasi soal uang pengganti Setnov di kasus korupsi proyek e-KTP.
"Kedatangan istri Setya Novanto untuk koordinasi dengan Unit Labuksi KPK terakait pembayaran uang pengganti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diasnayh saat dikonfirmasi, Selasa (18/9).
Kepada wartawan, Deisty mengaku kedatangannya untuk menjelaskan kepada unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK terkait aset milik suaminya yang akan dijadikan sebagai pelunasan uang pengganti korupsi e-KTP.

"Cuma koordinasi uang pengganti aja. Ya rencana untuk bayar pasti ada, kan kita emang harus bayar uang pengganti," kata Deisty di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9).
Deisty mengklaim akan segera melunasi uang pengganti yang harus dibayarkan oleh suaminya terkait kasus korupsi yamg telah merugikam negara sebesar Rp2,3 triliun ini.
"Ya pokoknya tadi konsultasi, koordinasi kan kita ada niat baik. Kita diterima paling tidak coba dipertimbangkan," jelasnya.
KPK memang tengah menelusuri aset Setnov berupa tanah dan bangunan untuk disita. Penyitaan dilakukan jika mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak sanggup membayarkan uang pengganti korupsi e-KTP.
Lembaga antirasuah saat ini masih menunggu pelunasan pembayaran uang pengganti Setnov yang sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sejauh ini, Setnov sudah membayar uang pengganti secara menyicil dalam tiga kali tahapan.
Sebelumnya, KPK memindahbukukan uang dalam rekening Setnov di Bank Mandiri ke rekening lembaga antirasuah. Jumlah uang yang telah disita dari rekening terdakwa korupsi e-KTP itu sebesar Rp 1.116.624.197.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pemindahbukuan itu dilakukan jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) demi kepentingan pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Setnov harus membayar uang pengganti sekira Rp66 Miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya.
Sebagaimana diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara Setnov karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, atau setara Rp66 miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya.
Setnov sebelumnya juga sempat membayar Rp 5 miliar dan USD 100 ribu untuk mencicil uang pengganti. (Pon)