Istri Setnov Sambangi KPK, Ada Apa?

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 September 2018
Istri Setnov Sambangi KPK, Ada Apa?

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: MP/Ponco

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan istri mantan Ketua DPR itu bukan untuk diperiksa sebagai saksi, melainkan koordinasi soal uang pengganti Setnov di kasus korupsi proyek e-KTP.

"Kedatangan istri Setya Novanto untuk koordinasi dengan Unit Labuksi KPK terakait pembayaran uang pengganti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diasnayh saat dikonfirmasi, Selasa (18/9).

Kepada wartawan, Deisty mengaku kedatangannya untuk menjelaskan kepada unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK terkait aset milik suaminya yang akan dijadikan sebagai pelunasan uang pengganti korupsi e-KTP.

Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor

"Cuma koordinasi uang pengganti aja. Ya rencana untuk bayar pasti ada, kan kita emang harus bayar uang pengganti," kata Deisty di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9).

Deisty mengklaim akan segera melunasi uang pengganti yang harus dibayarkan oleh suaminya terkait kasus korupsi yamg telah merugikam negara sebesar Rp2,3 triliun ini.

‎"Ya pokoknya tadi konsultasi, koordinasi kan kita ada niat baik. Kita diterima paling tidak coba dipertimbangkan‎," jelasnya.

KPK memang tengah menelusuri aset Setnov berupa tanah dan bangunan untuk disita. Penyitaan dilakukan jika mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak sanggup membayarkan uang pengganti korupsi e-KTP.

Lembaga antirasuah saat ini masih menunggu pelunasan pembayaran uang pengganti Setnov yang sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sejauh ini, Setnov sudah membayar uang pengganti secara menyicil dalam tiga kali tahapan.

Sebelumnya, KPK memindahbukukan uang dalam rekening Setnov di Bank Mandiri ke rekening lembaga antirasuah. Jumlah uang yang telah disita dari rekening terdakwa korupsi e-KTP itu sebesar Rp 1.116.624.197.

setnov vonis

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pemindahbukuan itu dilakukan jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) demi kepentingan pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak‎ Pidana Korupsi (Tipikor), Setnov harus membayar uang pengganti sekira Rp66 Miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya.

Sebagaimana diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara Setnov karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, atau setara Rp66 miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya.

Setnov sebelumnya juga sempat membayar Rp 5 miliar dan USD 100 ribu untuk mencicil uang pengganti. (Pon)

#Deisti Astriani Tagor #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan