Istri Setnov Sambangi KPK, Ada Apa?


Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan istri mantan Ketua DPR itu bukan untuk diperiksa sebagai saksi, melainkan koordinasi soal uang pengganti Setnov di kasus korupsi proyek e-KTP.
"Kedatangan istri Setya Novanto untuk koordinasi dengan Unit Labuksi KPK terakait pembayaran uang pengganti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diasnayh saat dikonfirmasi, Selasa (18/9).
Kepada wartawan, Deisty mengaku kedatangannya untuk menjelaskan kepada unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK terkait aset milik suaminya yang akan dijadikan sebagai pelunasan uang pengganti korupsi e-KTP.

"Cuma koordinasi uang pengganti aja. Ya rencana untuk bayar pasti ada, kan kita emang harus bayar uang pengganti," kata Deisty di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9).
Deisty mengklaim akan segera melunasi uang pengganti yang harus dibayarkan oleh suaminya terkait kasus korupsi yamg telah merugikam negara sebesar Rp2,3 triliun ini.
"Ya pokoknya tadi konsultasi, koordinasi kan kita ada niat baik. Kita diterima paling tidak coba dipertimbangkan," jelasnya.
KPK memang tengah menelusuri aset Setnov berupa tanah dan bangunan untuk disita. Penyitaan dilakukan jika mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak sanggup membayarkan uang pengganti korupsi e-KTP.
Lembaga antirasuah saat ini masih menunggu pelunasan pembayaran uang pengganti Setnov yang sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sejauh ini, Setnov sudah membayar uang pengganti secara menyicil dalam tiga kali tahapan.
Sebelumnya, KPK memindahbukukan uang dalam rekening Setnov di Bank Mandiri ke rekening lembaga antirasuah. Jumlah uang yang telah disita dari rekening terdakwa korupsi e-KTP itu sebesar Rp 1.116.624.197.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pemindahbukuan itu dilakukan jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) demi kepentingan pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Setnov harus membayar uang pengganti sekira Rp66 Miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya.
Sebagaimana diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara Setnov karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, atau setara Rp66 miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Setnov telah melunasinya.
Setnov sebelumnya juga sempat membayar Rp 5 miliar dan USD 100 ribu untuk mencicil uang pengganti. (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
